![]() |
Satuan Lalu Lintas Polres Belu saat melakukan Operasi Keselamatan Turangga 2025. |
Berdasarkan data dari
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu
mencatat, hingga bulan Mei 2025, telah terjadi 30 kasus kecelakaan, dengan
korban meninggal dunia mencapai 8 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan 52
orang.
Kepala Satuan Lalu
Lintas (Kasatlantas) Polres Belu, IPTU Marthen Luther Petterson,
mengungkapkan wilayah Tasifeto Barat dan Tasifeto Timur menjadi dua kecamatan
dengan jumlah kasus tertinggi.
Menurut IPTU Marthen,
penyebab utama kecelakaan di wilayah tersebut didominasi oleh pengendara yang
mengemudi dalam pengaruh minuman keras (miras).
Hal ini, tegasnya,
menjadi perhatian serius kepolisian karena tak hanya membahayakan diri sendiri,
tetapi juga keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Sebagian besar kasus
kecelakaan yang kami tangani melibatkan pengendara yang mengonsumsi alkohol.
Ini menjadi penyebab fatal, karena refleks dan kesadaran mereka terganggu saat
berkendara,” jelasnya, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menyoroti
minimnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berkendara, seperti tidak
menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor dan tidak mengenakan sabuk
pengaman saat mengemudikan mobil, terutama saat bepergian ke luar kota maupun
di dalam kota Atambua.
Untuk itu, IPTU Marthen
mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Belu
agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam berkendara.
Ia juga mengajak
masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya.
“Kami imbau masyarakat
untuk selalu menggunakan helm standar saat mengendarai sepeda motor, dan
mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil. Patuhi semua rambu dan aturan
lalu lintas, baik saat berkendara dalam kota maupun keluar kota,” tegasnya.
Mantan Kasat lantas
Polres TTU ini juga mengajak seluruh warga Belu untuk menjaga keselamatan diri
dan orang lain di jalan raya dengan tidak mengonsumsi alkohol saat hendak
mengemudi. (gus) *** poskupang.com