banner Masuk Terminal Bimoku Kota Kupang Tak Ada Pungutan, Tapi yang ‘Keras Kepala’ Akan Ditindak

Masuk Terminal Bimoku Kota Kupang Tak Ada Pungutan, Tapi yang ‘Keras Kepala’ Akan Ditindak



Suara Numbei News -  Terminal Tipe A Bimoku di Jalan Herman Johanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, resmi dioperasikan sebagai titik wajib keberangkatan bagi seluruh angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan lainnya.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa tidak ada pungutan atau retribusi yang dikenakan kepada pengemudi maupun penumpang yang menggunakan fasilitas terminal. Namun, penegakan hukum akan diberlakukan secara ketat terhadap pihak yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

“Kami sudah turun langsung ke titik-titik mangkal AKDP, menyampaikan bahwa mulai hari ini seluruh angkutan wajib masuk ke terminal. Tidak ada alasan. Kami tegaskan, tidak ada retribusi atau pungutan apa pun. Gratis,” tegas Marta Anggoro, Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD NTT, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/5/2025).

Marta menjelaskan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi intensif, termasuk di kawasan Oesapa yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik keberangkatan liar angkutan umum.

“Tindakan tegas akan kami ambil jika ada yang membandel. Yang tidak masuk terminal, langsung tilang di tempat. Tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.

Penegasan senada juga disampaikan Roland Ndun, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Bimoku. Ia menyebut, sanksi administratif bisa diberlakukan bagi pelanggar, termasuk pencabutan izin trayek angkutan.

“Kalau ada AKDP yang tetap nekat tidak masuk terminal, kami bisa cabut izin trayeknya. Ini bukan ancaman, ini aturan,” ujar Roland.

Ia menambahkan bahwa Terminal Bimoku kini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang sesuai standar nasional.

Terminal ini juga akan beroperasi selama 24 jam guna menjawab kebutuhan transportasi masyarakat secara optimal.

“Kami memastikan bahwa layanan di terminal ini gratis. Pengemudi dan penumpang tidak perlu khawatir soal biaya tambahan. Semua layanan diberikan sesuai SOP yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPTD NTT, Robert Tail, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari regulasi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas dan kualitas pelayanan transportasi darat di wilayah Kupang dan sekitarnya.

“Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Ini bukan kebijakan sepihak, ini amanat undang-undang,” terang Robert.

Ia juga menekankan bahwa kewajiban masuk terminal berlaku tidak hanya untuk AKDP, tetapi juga untuk seluruh moda angkutan umum termasuk Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN), angkutan perintis, dan mikrolet.

“Kita harap masyarakat juga ikut mendukung dengan tidak lagi menaiki angkutan umum di sembarang tempat, khususnya di kawasan Oesapa yang selama ini menjadi titik keberangkatan liar,” imbuhnya.

Robert menegaskan bahwa Terminal Bimoku hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Fasilitas umum seperti ruang tunggu, toilet, sistem informasi penumpang, dan pengawasan keamanan telah disiapkan secara optimal.

“Terminal ini hadir untuk masyarakat. Maka mari manfaatkan secara maksimal. Semua demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.*** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama