![]() |
Balai Pengelola
Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa
tidak ada pungutan atau retribusi yang dikenakan kepada pengemudi maupun
penumpang yang menggunakan fasilitas terminal. Namun, penegakan hukum akan
diberlakukan secara ketat terhadap pihak yang tidak mematuhi kebijakan
tersebut.
“Kami sudah turun
langsung ke titik-titik mangkal AKDP, menyampaikan bahwa mulai hari ini seluruh
angkutan wajib masuk ke terminal. Tidak ada alasan. Kami tegaskan, tidak ada
retribusi atau pungutan apa pun. Gratis,” tegas Marta Anggoro, Kepala Seksi
Lalu Lintas BPTD NTT, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/5/2025).
Marta menjelaskan bahwa
pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah melakukan sosialisasi
intensif, termasuk di kawasan Oesapa yang selama ini dikenal sebagai salah satu
titik keberangkatan liar angkutan umum.
“Tindakan tegas akan
kami ambil jika ada yang membandel. Yang tidak masuk terminal, langsung tilang
di tempat. Tidak ada kompromi,” tegasnya lagi.
Penegasan senada juga
disampaikan Roland Ndun, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Bimoku. Ia
menyebut, sanksi administratif bisa diberlakukan bagi pelanggar, termasuk
pencabutan izin trayek angkutan.
“Kalau ada AKDP yang
tetap nekat tidak masuk terminal, kami bisa cabut izin trayeknya. Ini bukan
ancaman, ini aturan,” ujar Roland.
Ia menambahkan bahwa
Terminal Bimoku kini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang
sesuai standar nasional.
Terminal ini juga akan
beroperasi selama 24 jam guna menjawab kebutuhan transportasi masyarakat secara
optimal.
“Kami memastikan bahwa
layanan di terminal ini gratis. Pengemudi dan penumpang tidak perlu khawatir
soal biaya tambahan. Semua layanan diberikan sesuai SOP yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala
BPTD NTT, Robert Tail, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi
dari regulasi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas
dan kualitas pelayanan transportasi darat di wilayah Kupang dan sekitarnya.
“Kebijakan ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Terminal Penumpang Angkutan Jalan. Ini bukan kebijakan sepihak, ini amanat
undang-undang,” terang Robert.
Ia juga menekankan
bahwa kewajiban masuk terminal berlaku tidak hanya untuk AKDP, tetapi juga
untuk seluruh moda angkutan umum termasuk Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN),
angkutan perintis, dan mikrolet.
“Kita harap masyarakat
juga ikut mendukung dengan tidak lagi menaiki angkutan umum di sembarang
tempat, khususnya di kawasan Oesapa yang selama ini menjadi titik keberangkatan
liar,” imbuhnya.
Robert menegaskan bahwa
Terminal Bimoku hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan sistem
transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi. Fasilitas umum seperti ruang
tunggu, toilet, sistem informasi penumpang, dan pengawasan keamanan telah
disiapkan secara optimal.
“Terminal ini hadir
untuk masyarakat. Maka mari manfaatkan secara maksimal. Semua demi kenyamanan
dan keselamatan bersama,” pungkasnya.*** korantimor.com