![]() |
Kejati NTT mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar ke penyidik Polda NTT. Berkasnya sudah bolak-balik belum tuntas. |
Pengembalian ini adalah
kali kedua setelah pengembalian pertama pada penghujung Maret lalu. Berkas
perkara tersebut dipulangkan lantaran dinyatakan belum lengkap setelah diteliti
tim jaksa pada Kejati NTT.
Selain berkas perkara Fajar, berkas perkara koleganya, SHDR alias Stefani alias
Fani atau Perempuan F, pada Selasa, 6 Mei 2024 juga dikembalikan karena alasan
serupa.
Lantas seperti apa
perjalanan kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar hingga berkas perkaranya
bolak-balik dikembalikan ini?
Sebagai informasi, AKBP
Fajar diduga melecehkan tiga orang anak di bawah umur. Ketiga anak tersebut
masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Lulusan Akpol 2004 itu
juga merekam aksi cabulnya dan mengunggah videonya ke website pornografi yang
berbasis di Australia. Kebejatan AKBP Fajar itu kemudian dibongkar kepolisian
Australia dan mengirimkan bukti video tersebut kepada Polri.
Berbekal video tersebut, Polda NTT kemudian
menyelidiki sebuah hotel di Kupang. Polisi menggali informasi dari staf hotel
setempat terkait data pada 11 Juni 2024 silam. Dari hasil penyelidikan, polisi
berhasil mengamankan barang bukti dari 9 orang saksi. Selain itu, polisi juga
memeriksa CCTV hotel tersebut dan dokumen registrasi di resepsionis.
“Barang bukti berupa 1
baju dress anak bermotif love pink, dan alat bukti surat berupa visum, dan CD
berisi kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda NTT Kombes Patar Silalahi. Sebelumnya, Komisi Etik Polri telah menjatuhkan
sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Fajar.
Polri secara resmi
menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah
umur dan penyalahgunaan narkoba pada pertengahan Maret lalu. Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu
Andiko menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah AKBP Fajar
menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.
“Tersangka diduga
melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa
ikatan sah,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025 di
Divisi Humas Polri, Jakarta.
Trunoyudo menyebutkan
bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian dan Polri tidak akan
mentolerir tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada tersebut. Dia
menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka termasuk dalam kategori
perbuatan tercela dan pelanggaran berat. Selain itu, tersangka juga diketahui
merekam dan menyebarkan video yang bersifat asusila. Belakangan yang
bersangkutan telah dipecat dari Polri.
Perjalanan Berkas
Perkara Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Ahad, 23 Maret: Berkas
perkara dilimpahkan ke Kejati NTT
Berkas perkara kasus
kekerasan seksual dengan tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah
dilimpahkan oleh Polda NTT kepada Kejati NTT pada Jumat, 21 Maret. Kapolda NTT
Inspektur Jenderal Daniel Tahi Monang mengatakan penyidik telah memeriksa 19
orang saksi selama penyidikan. Dia juga memastikan proses penanganan perkara
ini berjalan secara transparan.
“Berkas perkara untuk
kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus
berjalan saat ini,” katanya kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 22 Maret 2025.
Rabu, 26 Maret: Kejati
NTT kembalikan berkas eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
Pada Rabu, 26 Maret,
Jaksa Peneliti dari Kejati NTT kemudian mengembalikan berkas AKBP Fajar kepada
Polda NTT. Kabar ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A.
Raka Putra Dharma saat dihubungi dari Kupang, Jumat, 28 Maret.
“Sudah dikembalikan
pada Rabu kemarin oleh jaksa peneliti,” kata dikutip dari Antara.
Raka mengatakan bahwa
berkas tersebut terpaksa dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada beberapa
persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT. Namun terkait detail
apa saja yang belum terpenuhi dalam berkas perkara itu, Raka enggan untuk
menyampaikannya, tetapi pastinya ada kekurangan untuk memenuhi unsur pasal yang
disangkakan.
“Kemarin (Rabu, red)
berkasnya sudah dikembalikan disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh
penyidik,” ujar dia.
Selasa, 29 April: Polda
NTT kembali serahkan berkas perkara ke Kejati NTT
Sebulan berselang,
Polda NTT kembali mengirimkan berkas perkara kasus eks Kapolres Ngada ke Kejati
NTT. Berkss tersebut diserahkan pada Selasa, 29 April. Hal tersebut disampaikan
oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, dalam
keterangannya di Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025.
“Informasi rekan-rekan
pada hari Selasa tanggal 29 April kemarin, berkas perkara eks Kapolres Ngada
sudah diterima kembali oleh jaksa peneliti Kejati NTT dari penyidik di Polda
NTT,” ujar Raka, dikutip dari Antara, Jumat, 2 Mei 2025.
Kamis, 8 Mei: Kejati
NTT kembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada lagi ke Kapolda NTT
Teranyar, Kejati NTT
mengembalikan lagi berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar. Raka
mengatakan masih ada petunjuk yang belum dipenuhi dan harus dilengkapi oleh
penyidik Polda NTT. *** tempo,co