banner Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua, Kejari Belu Sebut Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Atambua, Kejari Belu Sebut Naik ke Tahap Penyidikan



Suara Numbei News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 di SMKN 1 Atambua ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Cornelis Oematan dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang, Rabu (18/6/2025).

Menurut Cornelis, proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-60/N.3.13/Fd.1/02/2025. 

Ia menegaskan kosetelah melalui sejumlah tahapan dan pengumpulan bukti awal, status kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-282/N.3.13/Fd.1/06/2025.

“Sebelum naik ke penyidikan, tim penyelidik Kejari Belu telah melakukan ekspose bersama Plt. Kajari pada 23 Mei 2025. Dari hasil ekspose, ditemukan adanya perbuatan pidana yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS 2024 di SMKN 1 Atambua,” jelas Cornelis.

Ia menambahkan, dalam tahap penyidikan ini, Kejari Belu berencana memanggil dan memeriksa sekitar 60 orang saksi. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, jumlah indikasi kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.

“Pemeriksaan saksi-saksi akan mulai dilakukan pekan depan,” tandasnya. (gus) *** flores.tribunnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama