Hal ini disampaikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan
Negeri Belu, Yoanes Kardinto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus),
Cornelis Oematan dalam keterangan persnya yang diterima Pos Kupang, Rabu
(18/6/2025).
Menurut Cornelis,
proses penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak 11 Februari 2025, berdasarkan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-60/N.3.13/Fd.1/02/2025.
Ia menegaskan
kosetelah melalui sejumlah tahapan dan pengumpulan bukti awal, status kasus
tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2025 melalui Surat
Perintah Penyidikan Nomor PRINT-282/N.3.13/Fd.1/06/2025.
“Sebelum naik ke
penyidikan, tim penyelidik Kejari Belu telah melakukan ekspose bersama Plt.
Kajari pada 23 Mei 2025. Dari hasil ekspose, ditemukan adanya perbuatan pidana
yang menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS
2024 di SMKN 1 Atambua,” jelas Cornelis.
Ia menambahkan, dalam
tahap penyidikan ini, Kejari Belu berencana memanggil dan memeriksa sekitar 60
orang saksi. Dari hasil penyelidikan sebelumnya, jumlah indikasi kerugian
keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
“Pemeriksaan
saksi-saksi akan mulai dilakukan pekan depan,” tandasnya. (gus) *** flores.tribunnews.com