"Pelaku sudah
diperiksa oleh Kabid Propam, dan sudah siap mengikuti sidang kode
etik," ujar Kombes Henry kepada POS-KUPANG.COM, Senin (2/6/2025).
Terkait waktu
persidangan, Kabid Humas Polda NTT mengaku belum bisa memastikan.
"Untuk waktu belum
bisa kita pastikan kapan, tetapi akan kami hubungi bila sudah dipastikan
waktunya. Karena saat ini masih persiapan penyambutan Kapolda NTT yang baru,
Irjen Pol Rudi Darmoko," katanya.
Diketahui sebelumnya,
sesuai pemberitaan dari POS-KUPANG.COM, Kasus dugaan pelecehan oknum Personil
Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR terhadap PS (17), seorang siswi
salah satu SMA di Kota Kupang, sudah ditangani oleh Propam Polda NTT, pasca
dilaporkan oleh korban.
Informasi yang dihimpun
Pos Kupang, dari sumber terpercaya menyebutkan, kejadian itu terjadi pada hari
ini Sabtu (3/5/2025), sekitar pukul 22. 25 Wita, bertempat di ruang Lakalantas
Polresta Kupang Kota.
Malam itu Briptu MR dan
sejumlah rekannya, memberhentikan korban PS dan menilang korban PS yang tidak
memiliki SIM.
Lalu Briptu MR
membonceng korban ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.
Di ruangan tersebut,
Briptu MR meminta Korban PS untuk menciumnya. Dan Korban PS
menurutinya.
Lalu Briptu MR
mengeluarkan k*m*luannya meminta korban PS untuk melakukan Or*l S*ks, namun hal
itu tidak dituruti oleh korban PS.
Dan Briptu MR meminta
korban PS untuk mengocok kemaluan Briptu MR. Tak kuasa menolak, permintaan
Briptu MR itu kemudian dituruti oleh korban PS.
Atas kejadian tak
terpuji itu, Briptu MR akhirnya dilaporkan ke Polresta Kuoang Kota, kemudian
pihak Propam Polda NTT mengambil alih kasus tersebut. (moa)