banner Polres Timor Tengah Utara Ungkap Kronologi Penikaman di Lurasik, Miras Jadi Pemicu dan 1 Pelaku Melarikan Diri

Polres Timor Tengah Utara Ungkap Kronologi Penikaman di Lurasik, Miras Jadi Pemicu dan 1 Pelaku Melarikan Diri

Kasusbsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.


Suara Numbei News - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kronologi penikaman yang terjadi di Lurasik pada Minggu, 8 Juni 2025. Insiden berdarah ini diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras, dan satu pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Insiden penikaman tersebut dilaporkan pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 18.20 WITA, kepada KASPKT I Polsek Biboki Utara oleh Sisilia Opat (39), ibu kandung korban. Korban diketahui bernama Arkadius Nahak (22), seorang petani asal Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU.

Menurut keterangan Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, Arkadius Nahak diajak oleh temannya untuk bermain kartu di sebuah rumah duka di Pelita, Desa Boronubaen.

Beberapa waktu kemudian, SO, ibu korban, mendengar keributan dan teriakan. Saat mendekati kerumunan, ia melihat anaknya sudah berlumuran darah. Korban sempat mengatakan kepada ibunya bahwa ia ditikam.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penganiayaan menggunakan senjata tajam ini dilakukan oleh tiga terlapor: Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan Rolan Fina (17). Ketiga pelaku, bersama korban, berada di bawah pengaruh minuman keras di lokasi duka. ***  Inews TV



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama