![]() |
Kasusbsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos. |
Insiden penikaman
tersebut dilaporkan pada Minggu, 8 Juni 2025, pukul 18.20 WITA, kepada KASPKT I
Polsek Biboki Utara oleh Sisilia Opat (39), ibu kandung korban. Korban
diketahui bernama Arkadius Nahak (22), seorang petani asal Desa Boronubaen, Kecamatan
Biboki Utara, Kabupaten TTU.
Menurut keterangan
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kejadian bermula sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, Arkadius Nahak
diajak oleh temannya untuk bermain kartu di sebuah rumah duka di Pelita, Desa
Boronubaen.
Beberapa waktu
kemudian, SO, ibu korban, mendengar keributan dan teriakan. Saat mendekati
kerumunan, ia melihat anaknya sudah berlumuran darah. Korban sempat mengatakan
kepada ibunya bahwa ia ditikam.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penganiayaan menggunakan senjata tajam ini dilakukan oleh tiga terlapor: Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan Rolan Fina (17). Ketiga pelaku, bersama korban, berada di bawah pengaruh minuman keras di lokasi duka. *** Inews TV