Ia menilai kebijakan itu berpotensi menyebabkan permasalahan kesehatan dan
keselamatan bagi pelajar. Ia berkaca pada kebijakan serupa yang pernah
diterapkan di Nusa Tenggara Timur.
"Pengalaman serupa
pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kebijakan masuk sekolah
pukul 5 pagi, juga mendapat banyak kritik," kata Lalu saat dihubungi,
Selasa (3/6).
"Evaluasi menunjukkan bahwa siswa mengalami gangguan kesehatan karena kurang tidur, meningkatnya risiko keselamatan saat perjalanan subuh hari, dan tidak adanya kajian akademik yang kuat sebagai dasar kebijakan," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Demul melakukan kajian komprehensif dengan
melibatkan publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Terlebih, kata dia, di
NTT, Ombudsman RI sempat mengingatkan Pemprov NTT agar tidak tergesa-gesa
menerapkan kebijakan sekolah masuk lebih pagi.
"Jika diterapkan
di Jabar tanpa pendekatan berbasis data dan konteks lokal, risiko serupa bisa
kembali terjadi," ujarnya.
Ia berharap Demul
meninjau kebijakan berdasarkan sisi dampak psikologis dan kesehatan siswa, dan
tidak semata sisi kedisplinan saja.
"Kajian dampak
terhadap psikologis, kesehatan, dan prestasi belajar siswa harus dijadikan
dasar utama. Kebijakan pendidikan harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik
bagi anak, bukan hanya dari sisi kedisiplinan, tapi juga dari sisi keselamatan,
kenyamanan, dan efektivitas proses belajar," jelas dia.
Sebelumnya Dedi memang
sudah menggulirkan wacana ingin agar siswa-siswa masuk lebih pagi, yakni sejak
pukul 06.00. Namun, dalam SE nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada
Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat, Dedi mengatur jam pelajaran dimulai
pukul 06.30 WIB.
Surat edaran itu
bertanggal 28 Mei 2025 dan diteken secara elektronik oleh Dedi selaku Gubernur
Jabar.
Selain memulai jam
belajar lebih awal, dalam surat edaran tersebut juga tertulis waktu
pembelajaran per hari, dan proses belajar mengajar yang hanya diberlakukan dari
Senin sama dengan Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu sekolah diminta untuk
meliburkan proses belajar mengajar.
Sekda Pemprov Jabar
Herman Suryatman mengatakan pelaksanaan dari Surat Edaran tersebut bakal
dilakukan pada tahun ajaran baru atau Juli 2025 mendatang.
"Waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam
efektif itu jadi tidak merubah hanya dipercepat ke 06.30 dan masa berlakunya
itu tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," ujar Herman saat
diwawancarai wartawan, Selasa (3/6). *** ccnindonesia.com