banner Terbukti Lecehkan Remaja Saat Bertugas di Kupang, Briptu M.R. Dipecat Tidak Hormat oleh Polda NTT

Terbukti Lecehkan Remaja Saat Bertugas di Kupang, Briptu M.R. Dipecat Tidak Hormat oleh Polda NTT



Suara Numbei News - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil langkah tegas terhadap oknum anggotanya yang mencoreng nama institusi. Seorang polisi lalu lintas dari Polresta Kupang Kota, Briptu M.R., resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan saat melaksanakan tugas dinas.

Keputusan ini dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 11.00–15.00 WITA di ruang Tahti lantai II Mapolda NTT.

Sidang dipimpin oleh pejabat berwenang dan dihadiri unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, serta sekretariat sidang. Proses berlangsung objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

Briptu M.R. terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun berinisial P.G.S., saat dirinya bertugas dalam operasi penindakan lalu lintas.

Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap etika profesi, hukum negara, serta nilai-nilai moral dan agama.

Dalam amar putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi kepada pelanggar:

1.      Sanksi Etika, berupa pernyataan bahwa perbuatannya tergolong sebagai perbuatan tercela.

2.      Sanksi Administratif, berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Putusan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi bernomor PUT KKEP/21/VI/2025 yang ditetapkan pada hari yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kehormatan seragam dan menegakkan kepercayaan publik.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegas Kombes Henry.

Ia menjelaskan, proses hukum dan etika dijalankan berdasarkan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan PERPOL Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri.

“Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan jelas-jelas bertentangan dengan hukum, kedinasan, serta ajaran moral yang dijunjung tinggi oleh institusi Polri. Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, tapi pukulan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar Henry.

Komisi KKEP juga menilai bahwa tidak terdapat faktor yang meringankan dalam kasus ini. Sebaliknya, kesadaran pelaku dalam melakukan tindakan tercela menjadi faktor pemberat utama yang memperkuat keputusan PTDH.

“Polri tidak hanya menegakkan hukum di tengah masyarakat, tapi juga ke dalam tubuhnya sendiri. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjut Kombes Henry.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya integritas setiap anggota Polri sebagai garda depan dalam menjaga keadilan dan ketertiban umum.

“Integritas adalah fondasi utama. Seragam Polri adalah simbol kehormatan yang tidak boleh dinodai oleh perilaku menyimpang. Setiap anggota harus menyadari beban moral yang mereka emban,” tambahnya.

Tindakan Polda NTT ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan publik, khususnya dalam melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.

Kombes Henry menutup keterangannya dengan harapan agar peristiwa ini menjadi cermin bagi seluruh personel Polri.

“Kami ingin masyarakat tahu, bahwa kami tidak segan membersihkan institusi ini dari oknum yang mencorengnya. Polri harus terus menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang berintegritas,” pungkasnya.*** korantimor.com

 


 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama