![]() |
DAMPAK JUDOL: Tim pengacara melapor ke Polres Tabanan. Seorang wanita menjadi korban KDRT gara-gara suaminya doyan judol. (Juliadi/Radar Bali) |
Seorang pria berinisial YN,
26, asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan kekerasan
dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya,
EA, 25, yang juga berasal dari NTT.
Peristiwa memilukan ini
terjadi di sebuah rumah
kos di Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri,
Kabupaten Tabanan, Bali.
Kasus tersebut tengah
ditangani Unit Reskrim Polres Tabanan berdasarkan laporan polisi nomor
TBl/134.a/VI/2025/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali.
Menurut kuasa hukum korban
dari Lembaga Bantuan Hukum 351,
Rikhardus Ikun, korban telah mengalami kekerasan berulang sejak menikah pada
2021.
Namun, puncaknya
terjadi pada Kamis (5/6/2025) dini hari. Saat itu korban dianiaya secara brutal
oleh suaminya.
"Klien kami
mengalami luka memar di sekujur tubuh akibat dipukul, ditendang, dicekik,
bahkan diseret. Ini bukan kejadian pertama, tetapi yang terparah selama mereka
menikah," ujar Rikhardus saat ditemui di Polres Tabanan, kemarin
(11/6/2025).
Pemicu utama KDRT ini
diduga kuat karena pelaku kecanduan judol. Tak hanya menguras keuangan
keluarga, YN juga disebut-sebut pernah tertangkap basah melakukan video call dengan
perempuan lain.
Perselingkuhan dan
tekanan ekonomi akibat judi yang
kemudian memicu aksi kekerasan dalam rumah tangga.
"Korban kini
mengalami trauma berat, baik secara fisik maupun psikologis. Padahal, ia telah
memberikan seorang anak kepada pelaku," sambung Rikhardus.
Yang lebih
mengkhawatirkan, usai melakukan kekerasan, YN sempat mengancam korban dan kini
diduga melarikan diri.
Kuasa hukum korban
mendesak pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas.
"Kami minta kasus
ini mendapat atensi serius dari Polres Tabanan. Jangan sampai pelaku bebas
berkeliaran, apalagi sudah terbukti mengancam dan berpotensi melakukan
kekerasan lanjutan," tegasnya. (*) radarbuleleng.jawapos.com