![]() |
Tersangka Horas Marpaung
saat digiring penyidik ke tahanan Polda NTT, Selasa (1/7/2025). (Foto: Ist) |
Penahanan dilakukan
setelah Horas diperiksa intensif oleh tim penyidik yang dipimpin oleh AKP Yance
Yauri Kadiaman. Usai pemeriksaan, Horas langsung dikenakan rompi tahanan dan
digiring ke ruang tahanan Dit Tahti Polda NTT. Ia diduga kuat terlibat dalam
kasus perekrutan tenaga kerja ilegal tanpa prosedur resmi, yang melibatkan
lebih dari 100 warga dari berbagai kabupaten di NTT.
Modus Perekrutan 111 Tenaga Kerja Ilegal
Kasus ini mencuat setelah
dua perekrut lapangan, yakni AMLB alias Alfons (38) dan AL alias Agus (29),
ditangkap pada 6 Juni 2025 di sebuah rumah di Jalan Jupiter I, Kelurahan Oesapa
Barat, Kupang.
Keduanya diketahui
merekrut sekitar 111 orang calon tenaga kerja dari Kabupaten Malaka, Belu,
Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS). Para korban
dijanjikan akan bekerja sebagai pemanen sawit di Kalimantan Barat dengan gaji
harian Rp 136.000 dan biaya perjalanan ditanggung penuh.
Namun, proses
perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, dan korban hanya diminta membawa KTP
dan Kartu Keluarga. Rencananya, para korban akan diangkut menggunakan mobil
pickup ke Pelabuhan Tenau Kupang dan diberangkatkan via KM Awu.
Barang Bukti dan Fakta Lapangan
Polisi menyita:
·
2 unit handphone
milik tersangka
·
6 lembar tiket
kapal KM Awu
·
14 lembar
e-tiket lainnya
·
File digital
berisi data 111 calon tenaga kerja
Hingga kini, penyidik
telah memeriksa 6 orang korban yang memberikan kesaksian mengenai proses
perekrutan. Dari hasil pemeriksaan, Alfons dan Agus mengaku menjalankan
perekrutan atas perintah manager mereka, Horas Marpaung, dan dijanjikan akan
diangkat sebagai mandor di perkebunan sawit apabila berhasil merekrut.
Penghargaan atas Kinerja Unggul Penanganan TPPO
Pada momen HUT
Bhayangkara ke-79, Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko memberikan penghargaan
kepada Direktur Reskrimum Kombes Pol Patar Silalahi dan jajarannya atas
keberhasilan mengungkap 8 kasus TPPO dalam kurun 6 bulan, melebihi target
tahunan sebesar 2 kasus.
“Tidak menutup
kemungkinan akan ada saksi tambahan untuk pendalaman kasus,” ujar Kombes Patar
Silalahi, Kamis (12/6/2025). (*/rnc) rakyatntt.id