banner Terbukti Merendam HP iPhone! Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Terbukti Merendam HP iPhone! Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara



Suara Numbei News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun, serta denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan.

Dalam surat tuntutan, JPU juga memaparkan peran Hasto dalam menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku.

Hasto disebut memerintahkan Harun, yang merupakan calon anggota legislatif PDIP pada Pemilu 2019, serta Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam telepon genggam iPhone ke dalam air guna menghilangkan jejak komunikasi.

Atas tindakannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tidak hanya merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Uang suap senilai Rp600 juta yang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura itu bertujuan untuk memuluskan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menambah panjang daftar skandal yang melibatkan nama Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buronan. Harun diduga melarikan diri ke luar negeri sejak awal 2020 dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.

Hasto sendiri sebelumnya membantah terlibat dalam kasus tersebut. Namun, bukti-bukti yang dihadirkan jaksa di persidangan dinilai cukup kuat untuk menjeratnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan digelar pekan depan.*** korantimor.com


 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama