Tuntutan ini dibacakan
dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis
(3/7/2025).
Jaksa meyakini Hasto
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan yang melibatkan
buronan Harun Masiku.
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tujuh tahun,
serta denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa
KPK saat membacakan surat tuntutan.
Dalam surat tuntutan,
JPU juga memaparkan peran Hasto dalam menghalangi proses hukum terhadap Harun
Masiku.
Hasto disebut
memerintahkan Harun, yang merupakan calon anggota legislatif PDIP pada Pemilu
2019, serta Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam telepon genggam
iPhone ke dalam air guna menghilangkan jejak komunikasi.
Atas tindakannya
tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tidak hanya merintangi
penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam kasus suap terhadap mantan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Uang suap senilai Rp600
juta yang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura itu bertujuan untuk
memuluskan upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Atas perbuatan
tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menambah
panjang daftar skandal yang melibatkan nama Harun Masiku, yang hingga kini
masih berstatus buronan. Harun diduga melarikan diri ke luar negeri sejak awal
2020 dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Hasto sendiri
sebelumnya membantah terlibat dalam kasus tersebut. Namun, bukti-bukti yang
dihadirkan jaksa di persidangan dinilai cukup kuat untuk menjeratnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan kuasa hukum dijadwalkan digelar pekan depan.*** korantimor.com