Hal ini diatur secara
tegas dalam berbagai regulasi yang diperoleh media, Rabu (02/7/2025),
salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia
Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan
untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
“Rekening atas nama
siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan
dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah
untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis
(Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
Tidak hanya itu,
pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya
administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum.
Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh
dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.
Dari sisi hukum
pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak
pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan
memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan
pidana.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU
Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan
untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara
atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.
Dana PIP disalurkan
melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur
(seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa
mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa
di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah saat melakukan
pencairan dana.
Dokumen yang harus
dibawa antara lain: kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah, Kartu
Keluarga, dan buku tabungan SimPel. Guru tidak diperkenankan mencairkan secara
kolektif tanpa pendampingan dan kuasa sah dari orang tua siswa.
Jika masyarakat
menemukan adanya pelanggaran seperti pemotongan dana atau penguasaan rekening
oleh guru, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal
Kemendikbudristek (melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id),
Ombudsman RI, atau langsung ke aparat penegak hukum.
Pemerintah menegaskan
bahwa PIP hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa
tetap sekolah. Oleh karena itu, semua pihak diminta ikut mengawasi jalannya
program ini agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.