banner Dana PIP Tak Boleh Dipegang Guru dan Kepala Satuan Pendidkan, Tak Boleh Dipotong dengan Alasan Apa Pun

Dana PIP Tak Boleh Dipegang Guru dan Kepala Satuan Pendidkan, Tak Boleh Dipotong dengan Alasan Apa Pun



Suara Numbei News - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan dari pemerintah pusat untuk siswa dari keluarga tidak mampu. Bantuan ini merupakan hak langsung peserta didik dan tidak boleh dikuasai pihak sekolah atau guru, apalagi dipotong dengan dalih apa pun.

Hal ini diatur secara tegas dalam berbagai regulasi yang  diperoleh media, Rabu (02/7/2025), salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Rekening atas nama siswa adalah milik pribadi siswa. Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut,” demikian bunyi petunjuk teknis (Juknis) PIP yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.

Tidak hanya itu, pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun. Baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, juga merupakan pelanggaran hukum. Juknis secara tegas melarang praktik tersebut, dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau mengalihkan dana bantuan sosial dapat dikenakan pidana.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.

Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank penyalur (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Siswa yang berusia 17 tahun ke atas bisa mencairkan sendiri dengan membawa KTP dan buku tabungan. Sementara itu, siswa di bawah 17 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau wali sah saat melakukan pencairan dana.

Dokumen yang harus dibawa antara lain: kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah, Kartu Keluarga, dan buku tabungan SimPel. Guru tidak diperkenankan mencairkan secara kolektif tanpa pendampingan dan kuasa sah dari orang tua siswa.

Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran seperti pemotongan dana atau penguasaan rekening oleh guru, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek (melalui laman https://wbs.kemdikbud.go.id), Ombudsman RI, atau langsung ke aparat penegak hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa PIP hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu bisa tetap sekolah. Oleh karena itu, semua pihak diminta ikut mengawasi jalannya program ini agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama