Ayah kandung korban,
Yeskial Tualaka, menyebut sopir berinisial YS diduga terlibat atau sengaja
membiarkan pelecehan tersebut terjadi.
“Kami menduga sopir YS
sengaja membiarkan anak saya dilecehkan. Dia turun untuk jenguk adik
perempuannya dan sengaja menutup serta mengunci semua pintu. Padahal,
sebelumnya dia sudah bilang kepada kakak korban bahwa sudah sampai Kupang sejak
jam 11 malam,” ujar Yeskial kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurut keterangan
keluarga, Bunga berangkat dari Fatuulan menuju Kota Kupang dengan mobil pick-up
yang dikemudikan YS.
Setibanya di Kota
Kupang sekitar pukul 23.00 WITA, sopir YS sempat menghubungi kakak Bunga untuk
memberitahu bahwa mereka sudah tiba di kota Kupang, namun masih harus mengantar
beberapa penumpang ke
Naioni.
Sekitar pukul 00.00
WITA, ibu korban kembali menelpon sopir YS untuk memastikan keberadaan
putrinya.
Saat itu, YS mengaku
masih di kawasan Camplong. Padahal, menurut informasi yang diterima keluarga,
pada jam tersebut mobil sudah berada di sekitar Nasipanaf.
Setelah seluruh
penumpang lainnya turun, Bunga justru tidak segera diantarkan ke tempat tujuan.
Sebaliknya, sopir YS
berhenti untuk mengunjungi kos saudara perempuannya di sekitar Nasipanaf. Saat
itu, Bunga ditinggalkan sendirian bersama OYT di atas mobil.
Kesempatan itulah yang
diduga dimanfaatkan oleh OYT untuk melakukan tindakan pelecehan seksual.
Berdasarkan laporan resmi korban, OYT memeluk korban secara tiba-tiba, meraba
bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak dua kali, mengelus kepala, hingga
menggigit tangan korban. Korban yang ketakutan langsung menegur pelaku agar
menghentikan perbuatannya.
Diduga, OYT dalam
kondisi terpengaruh minuman keras (miras) yang dikonsumsi selama perjalanan.
Merasa dilecehkan
secara fisik maupun psikis, Bunga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota pada pukul
04.31 WITA, dengan Nomor: LP/B/677/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Berdasarkan Surat
Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga
korban pada Rabu, 16 Juli 2025, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres
Kupang karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum
Polres Kupang.
Dalam surat SP2HP
bernomor SP2HP/VI/2025/Reskrim, polisi menegaskan bahwa kasus tersebut masuk
dalam tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6
huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi juga menerbitkan
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/899/VI/2025/Reskrim tanggal 7 Juni
2025, untuk menindaklanjuti laporan korban.
Saat ini, keluarga
korban mendesak agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan
berharap agar sopir YS juga turut diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan
keterlibatannya.
“Harapan kami, pelaku
segera ditangkap dan diproses setegas-tegasnya. Kami juga minta sopir jangan
dibiarkan, karena perannya sangat mencurigakan,” tegas Yeskial.
Hingga berita ini
diturunkan, Pihak polres Kupang dan Sopir YS belum berhasil dikonfirmasi.*** korantimor.com