banner Viral! Sopir Pick-up 'Yahena' Diduga Sengaja Biarkan Konjak Untuk Lecehkan Bunga di Atas Oto

Viral! Sopir Pick-up 'Yahena' Diduga Sengaja Biarkan Konjak Untuk Lecehkan Bunga di Atas Oto



Suara Numbei News - Sopir pick-up dengan tulisan “Yahena” dan nomor polisi DH 8267 BH diduga sengaja membiarkan seorang pria berinisial OYT (Konjak red) untuk melecehkan Bunga (nama samaran), seorang perempuan muda asal Desa Fatuulan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), di atas kendaraan yang terparkir pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025 lalu.

Ayah kandung korban, Yeskial Tualaka, menyebut sopir berinisial YS diduga terlibat atau sengaja membiarkan pelecehan tersebut terjadi.

“Kami menduga sopir YS sengaja membiarkan anak saya dilecehkan. Dia turun untuk jenguk adik perempuannya dan sengaja menutup serta mengunci semua pintu. Padahal, sebelumnya dia sudah bilang kepada kakak korban bahwa sudah sampai Kupang sejak jam 11 malam,” ujar Yeskial kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Menurut keterangan keluarga, Bunga berangkat dari Fatuulan menuju Kota Kupang dengan mobil pick-up yang dikemudikan YS.

Setibanya di Kota Kupang sekitar pukul 23.00 WITA, sopir YS sempat menghubungi kakak Bunga untuk memberitahu bahwa mereka sudah tiba di kota Kupang, namun masih harus mengantar beberapa penumpang ke Naioni.

Sekitar pukul 00.00 WITA, ibu korban kembali menelpon sopir YS untuk memastikan keberadaan putrinya.

Saat itu, YS mengaku masih di kawasan Camplong. Padahal, menurut informasi yang diterima keluarga, pada jam tersebut mobil sudah berada di sekitar Nasipanaf.

Setelah seluruh penumpang lainnya turun, Bunga justru tidak segera diantarkan ke tempat tujuan.

Sebaliknya, sopir YS berhenti untuk mengunjungi kos saudara perempuannya di sekitar Nasipanaf. Saat itu, Bunga ditinggalkan sendirian bersama OYT di atas mobil.

Kesempatan itulah yang diduga dimanfaatkan oleh OYT untuk melakukan tindakan pelecehan seksual. Berdasarkan laporan resmi korban, OYT memeluk korban secara tiba-tiba, meraba bagian payudara sebelah kiri korban sebanyak dua kali, mengelus kepala, hingga menggigit tangan korban. Korban yang ketakutan langsung menegur pelaku agar menghentikan perbuatannya.

Diduga, OYT dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) yang dikonsumsi selama perjalanan.

Merasa dilecehkan secara fisik maupun psikis, Bunga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kupang Kota pada pukul 04.31 WITA, dengan Nomor: LP/B/677/VI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima keluarga korban pada Rabu, 16 Juli 2025, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Kupang karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di wilayah hukum Polres Kupang.

Dalam surat SP2HP bernomor SP2HP/VI/2025/Reskrim, polisi menegaskan bahwa kasus tersebut masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP-Lidik/899/VI/2025/Reskrim tanggal 7 Juni 2025, untuk menindaklanjuti laporan korban.

Saat ini, keluarga korban mendesak agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berharap agar sopir YS juga turut diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatannya.

“Harapan kami, pelaku segera ditangkap dan diproses setegas-tegasnya. Kami juga minta sopir jangan dibiarkan, karena perannya sangat mencurigakan,” tegas Yeskial.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak polres Kupang dan Sopir YS belum berhasil dikonfirmasi.*** korantimor.com



 

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama