Penangkapan
dilakukan di Dusun Wehaemurin, Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Senin, 15
September 2025 sekitar pukul 14.28 Wita.
Kapolres
Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim IPTU Dominggus Natalino
Sanjoyo Lesu Duran menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan
keluarga korban berinisial DKL (12), seorang anak perempuan asal Desa Babulu.
Laporan itu tercatat dalam LP/B/173/IX/2025/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA
NTT, tanggal 7 September 2025.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, perbuatan pelaku berlangsung sejak 2024 hingga September
2025 di sebuah pondok kebun di Dusun Uarau, Desa Babulu. Korban disebut kerap
dipaksa dan diancam sehingga baru berani melapor ke polisi.
“Kasus ini
kami pastikan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk memberikan
rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” tegas IPTU Dominggus.
Penangkapan
dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kanit Buser Polres Malaka Aipda Elifas
Tano, dengan dukungan Kapolsek Malaka Timur Ipda Yosef Wadan.
Tersangka
kini diamankan di Mapolres Malaka untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara
korban mendapat pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak.
Polres
Malaka menegaskan tidak akan mentolerir kejahatan seksual serta berkomitmen
memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan perempuan. *** korantimor.com
