Keputusan itu menuai
reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Anggota DPRD TTU dari Fraksi
Golkar, Wilhelmus Kusi Neno Oki, S.I.P kepada media di Kupang pada Rabu, 08
Oktober 2025 (seusai mendatangi BKN NTT guna meminta klarifikasi polemik
tersebut) menilai, sikap Bupati TTU, Falen Kebo tidak bijaksana.
Kebijakannya itu dinilai bertentangan dengan asas keadilan bagi para
peserta yang telah dinyatakan lulus secara resmi oleh BKN.
“Bila ada data atau
dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat, langkah yang benar adalah
mengajukan klarifikasi atau rekomendasi pembatalan ke Panselnas. Kewenangan
untuk membatalkan hasil seleksi ada di tingkat nasional, bukan di pemerintah
daerah,” tegas Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD TTU itu.
Wilhelmus juga menilai
kebijakan Pemkab TTU yang hendak mengalihkan status 192 calon PPPK menjadi PPPK
paruh waktu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa
regulasi hanya memperbolehkan formasi PPPK paruh waktu bagi peserta yang tidak lulus
seleksi, bukan bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus oleh BKN.
Mantan Ketua DPC GMNI
Kefamenanu itu mengingatkan Pemkab TTU agar berhati-hati dalam mengambil
keputusan, sebab kebijakan yang keliru berpotensi merugikan masyarakat dan
menghambat masa depan generasi muda TTU.
Wilhelmus menambahkan,
polemik pembatalan ratusan calon PPPK tersebut telah dilaporkan oleh BKN
Perwakilan NTT ke BKN RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian dan
penyelesaian lebih lanjut.
“Kami berharap masalah
ini segera mendapat atensi dari BKN pusat, agar nasib 192 calon PPPK tersebut
segera memperoleh kejelasan,” pungkasnya.
Menurut hasil
konsultasi dengan BKN Perwakilan NTT, kata Wilhelmus, pengumuman kelulusan PPPK
dikeluarkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah
melalui proses penilaian yang objektif dan terukur.
“Kedatangan saya ke BKN
Perwakilan NTT ini untuk mendapatkan penjelasan komprehensif terkait polemik
ini. Kami ingin memastikan agar pembatalan kelulusan 192 calon PPPK yang sudah
dinyatakan lulus oleh BKN dapat ditangani sesuai regulasi agar mereka
memperoleh rasa keadilan,” ujar Wilhelmus. *** korantimor.com