banner Bupati TTU Batalkan Kelulusan 192 Calon PPPK, DPRD Minta Penjelasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Bupati TTU Batalkan Kelulusan 192 Calon PPPK, DPRD Minta Penjelasan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)



Suara Numbei News - Bupati Timor Tengah Utara (TTU) disebut telah membatalkan kelulusan 192 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan maladmnistrasi, meski dinyatakan telah lulus seleksi tahap II oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keputusan itu menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Anggota DPRD TTU dari Fraksi Golkar, Wilhelmus Kusi Neno Oki, S.I.P kepada media di Kupang pada Rabu, 08 Oktober 2025 (seusai mendatangi BKN NTT guna meminta klarifikasi polemik tersebut) menilai, sikap Bupati TTU, Falen Kebo tidak bijaksana. Kebijakannya itu dinilai bertentangan dengan asas keadilan bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus secara resmi oleh BKN.

“Bila ada data atau dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat, langkah yang benar adalah mengajukan klarifikasi atau rekomendasi pembatalan ke Panselnas. Kewenangan untuk membatalkan hasil seleksi ada di tingkat nasional, bukan di pemerintah daerah,” tegas Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD TTU itu.

Wilhelmus juga menilai kebijakan Pemkab TTU yang hendak mengalihkan status 192 calon PPPK menjadi PPPK paruh waktu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menjelaskan bahwa regulasi hanya memperbolehkan formasi PPPK paruh waktu bagi peserta yang tidak lulus seleksi, bukan bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus oleh BKN.

Mantan Ketua DPC GMNI Kefamenanu itu mengingatkan Pemkab TTU agar berhati-hati dalam mengambil keputusan, sebab kebijakan yang keliru berpotensi merugikan masyarakat dan menghambat masa depan generasi muda TTU.

Wilhelmus menambahkan, polemik pembatalan ratusan calon PPPK tersebut telah dilaporkan oleh BKN Perwakilan NTT ke BKN RI di Jakarta untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian lebih lanjut.

“Kami berharap masalah ini segera mendapat atensi dari BKN pusat, agar nasib 192 calon PPPK tersebut segera memperoleh kejelasan,” pungkasnya.

Menurut hasil konsultasi dengan BKN Perwakilan NTT, kata Wilhelmus, pengumuman kelulusan PPPK dikeluarkan secara resmi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah melalui proses penilaian yang objektif dan terukur.

“Kedatangan saya ke BKN Perwakilan NTT ini untuk mendapatkan penjelasan komprehensif terkait polemik ini. Kami ingin memastikan agar pembatalan kelulusan 192 calon PPPK yang sudah dinyatakan lulus oleh BKN dapat ditangani sesuai regulasi agar mereka memperoleh rasa keadilan,” ujar Wilhelmus. *** korantimor.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama