Kasus kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT) ini terjadi sejak Kamis (2/11/2025). YAB kini harus
berurusan dengan hukum dan berstatus sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres
Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan EPI tak hanya ditampar, namun ia
juga diterlantarkan suaminya.
"(Pelaku) menampar
menggunakan telapak tangan kanan ke pipi kiri korban sebanyak satu kali,"
ujar Edi.
Sejak diusir pada Maret
2025, EPI pun tinggal terpisah. Pelaku tak pernah menjenguk atau meminta
istrinya untuk kembali.
"Korban tidak
dinafkahi baik lahiriah maupun batiniah," imbuhnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Pelaku yang sudah
ditetapkan tersangka telah dipanggil untuk diperiksa. YAB terancam hukuman lima
tahun penjara sesuai pasal yang berlaku.
"Ia sudah
diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara KDRT dan
penelantaran," katanya
YAB melanggar pasal
pasal 44 ayat (1) subs pasal 44 ayat (4) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23
tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal 49 huruf
a Jo pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman 3,5
sampai 5 tahun," tandasnya. *** liputan6.com
