Direktur Polairud Polda
NTT, Kombes Polisi Irwan Deffi Nasution, mengatakan ketiga terduga pelaku yang
ditangkap berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka
diduga kuat terlibat dalam aktivitas perburuan liar di wilayah Taman Nasional
Komodo.
“Ada tiga pelaku
pencurian rusa di kawasan Pulau Komodo. Ketiganya berasal dari Bima, Nusa
Tenggara Barat,” kata Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Irwan menjelaskan,
patroli gabungan tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari Balai
Taman Nasional Komodo. Permintaan itu menyusul adanya informasi intelijen
terkait dugaan aktivitas perburuan satwa liar di wilayah Loh Laju Pemali, salah
satu zona konservasi di Taman Nasional Komodo.
Informasi awal mengenai
perburuan rusa diterima petugas pada Sabtu (13/12/2025). Menindaklanjuti
laporan tersebut, tim gabungan dari Ditpolairud Polda NTT dan petugas Taman
Nasional Komodo langsung bergerak menuju lokasi sasaran pada malam hari untuk
melakukan pengintaian dan penyergapan.
Pada Minggu
(14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita, tim patroli mendeteksi sebuah
perahu yang ciri-cirinya sesuai dengan target yang telah diidentifikasi
sebelumnya. Saat dilakukan upaya penghentian, perahu tersebut justru melarikan
diri.
“Ketika hendak
dihentikan, perahu pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan dengan
menembaki speedboat tim patroli. Situasi itu menyebabkan terjadinya
kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo,” ujar Irwan.
Petugas kemudian
melepaskan beberapa kali tembakan peringatan. Setelah upaya tersebut, perahu
pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Dari peristiwa itu, tiga orang terduga
pelaku berhasil diamankan. Sementara itu, beberapa pelaku lain melompat ke laut
dan melarikan diri. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap
para pelaku yang kabur.
Dalam proses olah
tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim
gabungan menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna
abu-abu yang digunakan para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain seekor
rusa jantan yang diduga hasil perburuan, satu pucuk senjata api laras panjang
beserta 10 butir amunisi, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler,
senter, tikar, serta berbagai perlengkapan lainnya.
“Ketiga terduga pelaku
yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Irwan.
Irwan menegaskan,
tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan
hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi. Menurutnya, Taman
Nasional Komodo merupakan kawasan konservasi kelas dunia yang harus dijaga dari
segala bentuk kejahatan lingkungan.
“Pulau Komodo adalah
kawasan konservasi dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa
dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas
terhadap setiap pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Irwan.
Ia juga mengimbau
masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perburuan liar dan segera
melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindakan yang mengancam
kelestarian satwa dan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo. *** kompas.com
