![]() |
| Korban Justin Saat
dibawa ke belakang Toko Gajah Mada /YP/Media Kupang |
Laporan tersebut resmi
diterima Polres Belu dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor:
STTLP/340/XII/2025/SPKT. Dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu dini hari, 21
Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah rumah di kawasan Tini,
tepatnya di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua
Barat.
Laporan korban diterima
oleh Pamapta I SPKT Polres Belu, IPDA Eduardus G. Magus, pada Senin, 22
Desember 2025. Usai kejadian, korban Justin dilarikan ke RSUD Mgr. Gabriel
Manek, SVD untuk menjalani pemeriksaan medis serta Visum et Repertum.
Kasat Reskrim Polres
Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang ditemui pada Selasa,
23 Desember 2025, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa
kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Kami membenarkan
adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP tentang dugaan pengeroyokan. Saat ini
pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar AKP Rio.
Ia juga menjelaskan
bahwa dalam waktu yang hampir bersamaan, pihak kepolisian menerima laporan lain
terkait dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah milik pengacara Putra Daputalo,
yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Meski
merupakan dua laporan berbeda, keduanya diduga berada dalam satu rangkaian
peristiwa.
AKP Rio menegaskan
bahwa Polres Belu akan menangani perkara ini secara profesional, terlebih
karena melibatkan anak di bawah umur. Polisi juga telah mengamankan rekaman
CCTV sebagai alat bukti untuk mengungkap secara objektif peristiwa yang
terjadi.
“Kami telah menerima
laporan tersebut dan pasti akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan
bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Yanto,
ayah korban Justin, mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasannya atas peristiwa
yang menimpa anaknya. Ia menegaskan bahwa Justin tidak terlibat dalam dugaan
pengrusakan rumah Putra Daputalo, bahkan menurutnya tidak berada di lokasi
kejadian.
“Anak saya bukan hanya
tidak terlibat, hadir di lokasi saja tidak. Tapi kenapa dia dibawa, seolah
disandera, lalu dianiaya,” ujar Yanto, Rabu (23/12/2025).
Yang lebih menyakitkan,
lanjut Yanto, para terlapor merupakan keluarga dekat, bahkan disebut sebagai sepupu
kandung korban. Meski demikian, ia memilih menempuh jalur hukum demi
mendapatkan keadilan bagi anaknya.
“Kalau soal pengrusakan
rumah silakan diproses secara hukum. Tapi kalau anak saya tidak terlibat,
biarlah hukum yang bicara,” tegasnya.
Yanto berharap pihak
kepolisian dapat membuka dan menelusuri rekaman CCTV secara menyeluruh agar terang
siapa pihak yang benar-benar terlibat. Ia juga telah memberikan kuasa hukum
kepada Kornelis Talok, SH, untuk mendampingi proses hukum selanjutnya. *** mediakupang.pikiran-rakyat.com
