banner Polres Belu Dalami Dugaan Pengeroyokan Remaja di Atambua, Ayah Korban Kecewa

Polres Belu Dalami Dugaan Pengeroyokan Remaja di Atambua, Ayah Korban Kecewa

Korban Justin Saat dibawa ke belakang Toko Gajah Mada /YP/Media Kupang



Suara Numbei NewsPenyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang remaja laki-laki berinisial Justin Gerrald Undang (16), warga Dusun Haliserin, Desa Naitimu, Kabupaten Belu.

Laporan tersebut resmi diterima Polres Belu dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/340/XII/2025/SPKT. Dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025 sekitar pukul 03.30 WITA, di sebuah rumah di kawasan Tini, tepatnya di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat.

Laporan korban diterima oleh Pamapta I SPKT Polres Belu, IPDA Eduardus G. Magus, pada Senin, 22 Desember 2025. Usai kejadian, korban Justin dilarikan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD untuk menjalani pemeriksaan medis serta Visum et Repertum.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang ditemui pada Selasa, 23 Desember 2025, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Kami membenarkan adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP tentang dugaan pengeroyokan. Saat ini pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar AKP Rio.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam waktu yang hampir bersamaan, pihak kepolisian menerima laporan lain terkait dugaan penyerangan dan pengrusakan rumah milik pengacara Putra Daputalo, yang terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA. Meski merupakan dua laporan berbeda, keduanya diduga berada dalam satu rangkaian peristiwa.

AKP Rio menegaskan bahwa Polres Belu akan menangani perkara ini secara profesional, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur. Polisi juga telah mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti untuk mengungkap secara objektif peristiwa yang terjadi.

“Kami telah menerima laporan tersebut dan pasti akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti-bukti di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Yanto, ayah korban Justin, mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpuasannya atas peristiwa yang menimpa anaknya. Ia menegaskan bahwa Justin tidak terlibat dalam dugaan pengrusakan rumah Putra Daputalo, bahkan menurutnya tidak berada di lokasi kejadian.

“Anak saya bukan hanya tidak terlibat, hadir di lokasi saja tidak. Tapi kenapa dia dibawa, seolah disandera, lalu dianiaya,” ujar Yanto, Rabu (23/12/2025).

Yang lebih menyakitkan, lanjut Yanto, para terlapor merupakan keluarga dekat, bahkan disebut sebagai sepupu kandung korban. Meski demikian, ia memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan bagi anaknya.

“Kalau soal pengrusakan rumah silakan diproses secara hukum. Tapi kalau anak saya tidak terlibat, biarlah hukum yang bicara,” tegasnya.

Yanto berharap pihak kepolisian dapat membuka dan menelusuri rekaman CCTV secara menyeluruh agar terang siapa pihak yang benar-benar terlibat. Ia juga telah memberikan kuasa hukum kepada Kornelis Talok, SH, untuk mendampingi proses hukum selanjutnya. *** mediakupang.pikiran-rakyat.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama