Penindakan tersebut
berlangsung saat anggota Satlantas Polres Belu melakukan patroli malam pasca
menerima laporan dari warga tentang adanya aksi balap liar.
Selanjutnya yang
bersangkutan (anak dibawah umur) beserta sepeda motor langsung dibawake Kantor
Satlantas guna proses lebih lanjut.
Hal tersebut
disampaikan Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Muhammad Putra Ramdhoni kepada
media, Kamis (29/1/2026).
Menurut dia, wujud dari
tindak lanjut kejadian tersebut, orang tua dari anak dibawah umur dipanggil ke
Satlantas Polres Belu untuk mendapatkan pembinaan terkait bahaya balap liar dan
resikonya.
“Kemarin kita sudah
panggil orang tua dan anaknya. Melalui KBO berikan penjelasan atau edukasi
bahaya balap liar, yang mengganggu ketertiban umum,” sebut Putra.
Tidak saja, anggota
juga memberikan arahan dan pemahaman kepada orang tua mengenai pentingnya
pengawasan terhadap aktivitas serta pergaulan anak-anak di luar rumah.
“Selaik edukasi, kita
juga berikan konsekuensi hukum dengan membuat surat pernyataan yang
bersangkutan tidak ulangi lagi aksi tersebut,” tambah Putra.
Diharapkan kepada para
orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak. Khususnya
anak dibawah umur yang mengendarai motor pada malam hari.
“Selain siang hari,
kita juga tingkatkan operasi malam guna cegah potensi kecelakaan, terutama di
titik rawan aksi ugal-ugalan dalam wilayah Kota Atambua,” pungkas Putra.*** nttonlinenow.com
