Melalui paruman adat
yang digelar Kamis, 1 Januari 2026, desa adat secara tegas melarang krama desa
pemilik kos-kosan menerima pendatang dari luar Bali bagian timur, khususnya
dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Flores.
Keputusan tersebut
tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026, hasil paruman yang
berlangsung di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat.
Paruman itu dihadiri
pengelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pacalang, serta
unsur paruman desa lainnya.
Larangan ini muncul
sebagai respons atas keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di rumah kos
wilayah Muntig, Desa Adat Selat.
Desa adat menilai perlu
adanya pengendalian terhadap arus pendatang demi menjaga tatanan adat dan
ketertiban wilayah.
Dalam keputusan
tersebut, desa adat menetapkan bahwa krama desa yang memiliki usaha kos-kosan
wajib mematuhi larangan menerima pendatang dari wilayah yang disebutkan.
Ketentuan ini diposisikan sebagai hukum adat yang mengikat, bukan sekadar
imbauan.
Mengutip
Instagram denpasarcerita,
sanksi adat pun disiapkan bagi krama yang melanggar. Pelanggar akan dikenai
denda beras sebanyak 250 catu serta diwajibkan melaksanakan upacara mecaru di
Catus Pata Desa Adat Selat. Upacara itu dijadwalkan berlangsung pada Anggara
Kliwon Tambir, 13 Januari 2026.
Tak berhenti pada
pemilik kos, paruman juga memutuskan bahwa pendatang yang dimaksud harus
dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat.
Seluruh keputusan
dinyatakan sah sebagai hasil paruman adat dan dituangkan dalam berita acara
yang ditandatangani prajuru desa.
Keputusan ini membuka
ruang perdebatan lebih luas, sampai sejauh mana kewenangan adat dapat membatasi
mobilitas penduduk, dan bagaimana negara memandang kebijakan lokal yang secara
eksplisit menyebut asal daerah tertentu.
Hingga kini, belum ada
keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait implikasi hukum keputusan
tersebut. *** floreseditorial.com
