banner Desa Adat Bali Keluarkan Aturan Kontroversial: Pemilik Kos Dilarang Terima Warga Asal NTT

Desa Adat Bali Keluarkan Aturan Kontroversial: Pemilik Kos Dilarang Terima Warga Asal NTT



Suara Numbei News - Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, mengeluarkan keputusan adat yang memantik perdebatan.

Melalui paruman adat yang digelar Kamis, 1 Januari 2026, desa adat secara tegas melarang krama desa pemilik kos-kosan menerima pendatang dari luar Bali bagian timur, khususnya dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Flores.

Keputusan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026, hasil paruman yang berlangsung di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat.

Paruman itu dihadiri pengelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pacalang, serta unsur paruman desa lainnya.

Larangan ini muncul sebagai respons atas keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di rumah kos wilayah Muntig, Desa Adat Selat.

Desa adat menilai perlu adanya pengendalian terhadap arus pendatang demi menjaga tatanan adat dan ketertiban wilayah.

Dalam keputusan tersebut, desa adat menetapkan bahwa krama desa yang memiliki usaha kos-kosan wajib mematuhi larangan menerima pendatang dari wilayah yang disebutkan. Ketentuan ini diposisikan sebagai hukum adat yang mengikat, bukan sekadar imbauan.

Mengutip Instagram denpasarcerita, sanksi adat pun disiapkan bagi krama yang melanggar. Pelanggar akan dikenai denda beras sebanyak 250 catu serta diwajibkan melaksanakan upacara mecaru di Catus Pata Desa Adat Selat. Upacara itu dijadwalkan berlangsung pada Anggara Kliwon Tambir, 13 Januari 2026.

Tak berhenti pada pemilik kos, paruman juga memutuskan bahwa pendatang yang dimaksud harus dikeluarkan dari wilayah Desa Adat Selat.

Seluruh keputusan dinyatakan sah sebagai hasil paruman adat dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani prajuru desa.

Keputusan ini membuka ruang perdebatan lebih luas, sampai sejauh mana kewenangan adat dapat membatasi mobilitas penduduk, dan bagaimana negara memandang kebijakan lokal yang secara eksplisit menyebut asal daerah tertentu.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait implikasi hukum keputusan tersebut. *** floreseditorial.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama