![]() |
PELAKU PENGANCAMAN -
Screenshot rekaman CCTV terduga pelaku saat melancarkan aksinya dengan
menggenggam pisau di sebuah kios di Kefamenanu, Timor Tengah Utara, NTT,
Januari 2026. |
Terduga pelaku diduga
melancarkan aksinya pekan lalu. Aksi terduga pelaku ini sempat
menghebohkan jagat maya dan para pedagang di Kabupaten TTU.
Kapolres TTU, AKBP
Eliana Papote mengatakan, terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Polres TTU
berinisial yang diduga melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap
sejumlah pedagang toko dan kios di Kota Kefamenanu.
Minta Sumbangan Dana
Berdasarkan keterangan
korban, pelaku mendatangi toko dengan membawa selembar kertas berisi daftar
nama sumbangan dana, lalu meminta sejumlah uang. Kertas tersebut diduga sebagai
modus terduga pelaku melakukan pemerasan mengatasnamakan pemberian proposal.
Aksi terduga pelaku ini
sontak menghebohkan para pemilik toko. Pasalnya, permintaan sumbangan dana ini
dilaksanakan dengan pengancaman dengan benda tajam.
"Pelaku diduga
mengancam pedagang dengan sebilah pisau yang digenggam, sehingga korban merasa
takut," ucapnya.
Aksi terduga pelaku ini
terekam kamera pengawas (CCTV) milik para pedagang. Rekaman aksi yang
bersangkutan ini sempat viral di media sosial.
Hal ini memicu beragam
komentar dan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat Kota Kefamenanu,
Kabupaten TTU.
AKBP Eliana menegaskan
bahwa kepolisian merespons cepat laporan pengaduan masyarakat terkait tindakan
yang mengganggu keamanan dan keterbukaan masyarakat. Ia meminta
Satreskrim Polres TTU melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas
terduga pelaku.
Terduga pelaku, kata
Eliana, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga
pelaku dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena aksi yang
bersangkutan ini sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Ia meminta masyarakat
di Kabupaten TTU khususnya para pedagang agar tidak ragu melaporkan aksi
premanisme yang mereka alami. Para pedagang diminta melaporkan sesegera mungkin
jika mengalami tindak pemerasan dan pengancaman.
Polres TTU, ujar
Eliana, memastikan akan menindak tegas semua bentuk pemerasan dan pengancaman
demi menjaga rasa aman masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan
semua kanal informasi Polri khususnya Call Center 110 untuk melaporkan tindakan
premanisme, pidana dan kejadian bencana yang dialami. (bbr)
