banner Uang Palsu dan Potret Ketimpangan dari Pinggiran Negeri (Pelajaran dari Kasus Uang Palsu TTU)

Uang Palsu dan Potret Ketimpangan dari Pinggiran Negeri (Pelajaran dari Kasus Uang Palsu TTU)

Cewek Pengendara Uang Palsu Ditangkap Aparat Kepolisian TTU


Suara Numbei NewsPengungkapan kasus pemalsuan dan peredaran uang rupiah oleh seorang mahasiswa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menyuguhkan ironi yang layak direnungkan secara lebih jernih. Uang palsu itu tidak dicetak dengan mesin canggih, melainkan menggunakan printer rumahan—alat sederhana yang lazim ditemukan di banyak rumah tangga. Kesederhanaan modus ini justru memperlihatkan persoalan yang jauh lebih kompleks: keterdesakan ekonomi, rapuhnya jaring pengaman sosial, dan kehadiran negara yang sering kali datang terlambat.

Kasus ini bermula dari keresahan sejumlah pedagang di wilayah Kefamenanu. Beberapa kios dan toko melaporkan adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang pecahan Rp100.000 dengan kualitas cetakan yang tidak lazim. Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres TTU melalui penyelidikan awal.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026, aparat meningkatkan penanganan perkara. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YHS, seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka. Penggeledahan di tempat tinggal tersangka di kawasan BTN Kefamenanu menemukan barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pencetakan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan peralatan sederhana, lalu menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan bertransaksi di kios dan toko. Aparat juga telah memeriksa sejumlah saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Penegakan hukum oleh Polres TTU patut diapresiasi. Negara memang berkewajiban menjaga nilai rupiah sebagai simbol kedaulatan dan kepercayaan publik. Namun, seperti banyak perkara pidana lain, kasus ini menyisakan pertanyaan yang tidak berhenti pada aspek hukum semata: mengapa seorang mahasiswa—yang kerap diasumsikan sebagai kelompok terdidik dan relatif aman secara sosial—terjerumus pada tindakan yang merugikan masyarakat luas?

Pengakuan motif ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran atas kejahatan. Akan tetapi, ia perlu dibaca sebagai indikator adanya persoalan struktural yang belum tertangani. Di banyak wilayah pinggiran, mahasiswa hidup di tengah keterbatasan biaya, peluang kerja yang sempit, dan dukungan negara yang tidak selalu berkelanjutan. Beasiswa sering bersifat temporer, bantuan sosial tidak selalu menjangkau kelompok mahasiswa rentan, sementara pasar kerja lokal belum mampu menyediakan pekerjaan layak, termasuk pekerjaan paruh waktu yang aman dan bermartabat.

Kasus ini juga memperlihatkan dampak sosial yang tidak kecil. Peredaran uang palsu merusak kepercayaan di tingkat paling dasar kehidupan ekonomi: kios, pasar, dan relasi antarwarga. Bagi pedagang kecil, satu lembar uang palsu bisa berarti hilangnya modal harian. Kepercayaan—modal sosial yang selama ini menopang ekonomi lokal—menjadi korban pertama.

Negara kerap hadir paling tegas ketika hukum dilanggar, tetapi terasa lambat ketika pencegahan dibutuhkan. Pendekatan ini sah secara hukum, namun tidak memadai secara kebijakan. Penegakan hukum tanpa penguatan jaring pengaman sosial berisiko hanya memutus rantai di hilir, sementara hulu persoalan tetap mengalirkan tekanan yang sama.

Kasus TTU seharusnya menjadi momentum evaluasi lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah perlu meninjau kembali kebijakan dukungan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, membuka akses kerja paruh waktu yang legal, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi lokal yang menyasar generasi muda. Pendidikan karakter dan etika penting, tetapi akan kehilangan daya jika berhadapan dengan realitas hidup yang serba tidak pasti.

Menjaga nilai rupiah tidak cukup dengan memberantas uang palsu. Nilai itu akan lebih kokoh jika negara memastikan bahwa warganya tidak terdorong memalsukan hidupnya sendiri demi bertahan. Negara yang hadir lebih awal—melalui kebijakan yang adil, adaptif, dan berpihak—akan mengurangi kebutuhan untuk hadir belakangan dengan hukuman.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa kepastian hukum dan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan. Ketika salah satunya tertinggal, yang lain akan rapuh. Dan ketika printer rumahan menjadi alat kejahatan, mungkin yang perlu diperbaiki bukan hanya mesinnya, tetapi sistem yang membuatnya menyala.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama