![]() |
| Cewek Pengendara Uang Palsu Ditangkap Aparat Kepolisian TTU |
Kasus ini bermula dari
keresahan sejumlah pedagang di wilayah Kefamenanu. Beberapa kios dan toko
melaporkan adanya transaksi mencurigakan menggunakan uang pecahan Rp100.000
dengan kualitas cetakan yang tidak lazim. Laporan masyarakat tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse
Kriminal Polres TTU melalui penyelidikan awal.
Berdasarkan Laporan
Polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NTT
tertanggal 20 Januari 2026, aparat meningkatkan penanganan perkara. Pada Rabu,
21 Januari 2026, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial YHS,
seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka. Penggeledahan di tempat tinggal
tersangka di kawasan BTN Kefamenanu menemukan barang bukti berupa delapan
lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan yang rusak, satu unit
printer, gunting kertas, serta beberapa lembar kertas HVS yang diduga digunakan
dalam proses pencetakan.
Hasil pemeriksaan awal
menunjukkan bahwa tersangka mencetak uang palsu secara mandiri menggunakan
peralatan sederhana, lalu menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari dengan bertransaksi di kios dan toko. Aparat juga telah memeriksa
sejumlah saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10
tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Penegakan hukum oleh
Polres TTU patut diapresiasi. Negara memang berkewajiban menjaga nilai rupiah
sebagai simbol kedaulatan dan kepercayaan publik. Namun, seperti banyak perkara
pidana lain, kasus ini menyisakan pertanyaan yang tidak berhenti pada aspek
hukum semata: mengapa seorang mahasiswa—yang kerap diasumsikan sebagai kelompok
terdidik dan relatif aman secara sosial—terjerumus pada tindakan yang merugikan
masyarakat luas?
Pengakuan motif ekonomi
tidak dapat dijadikan pembenaran atas kejahatan. Akan tetapi, ia perlu dibaca
sebagai indikator adanya persoalan struktural yang belum tertangani. Di banyak
wilayah pinggiran, mahasiswa hidup di tengah keterbatasan biaya, peluang kerja
yang sempit, dan dukungan negara yang tidak selalu berkelanjutan. Beasiswa
sering bersifat temporer, bantuan sosial tidak selalu menjangkau kelompok
mahasiswa rentan, sementara pasar kerja lokal belum mampu menyediakan pekerjaan
layak, termasuk pekerjaan paruh waktu yang aman dan bermartabat.
Kasus ini juga
memperlihatkan dampak sosial yang tidak kecil. Peredaran uang palsu merusak
kepercayaan di tingkat paling dasar kehidupan ekonomi: kios, pasar, dan relasi
antarwarga. Bagi pedagang kecil, satu lembar uang palsu bisa berarti hilangnya
modal harian. Kepercayaan—modal sosial yang selama ini menopang ekonomi
lokal—menjadi korban pertama.
Negara kerap hadir
paling tegas ketika hukum dilanggar, tetapi terasa lambat ketika pencegahan
dibutuhkan. Pendekatan ini sah secara hukum, namun tidak memadai secara
kebijakan. Penegakan hukum tanpa penguatan jaring pengaman sosial berisiko
hanya memutus rantai di hilir, sementara hulu persoalan tetap mengalirkan
tekanan yang sama.
Kasus TTU seharusnya
menjadi momentum evaluasi lintas sektor. Pemerintah pusat dan daerah perlu
meninjau kembali kebijakan dukungan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu,
membuka akses kerja paruh waktu yang legal, serta memperkuat pemberdayaan
ekonomi lokal yang menyasar generasi muda. Pendidikan karakter dan etika
penting, tetapi akan kehilangan daya jika berhadapan dengan realitas hidup yang
serba tidak pasti.
Menjaga nilai rupiah
tidak cukup dengan memberantas uang palsu. Nilai itu akan lebih kokoh jika
negara memastikan bahwa warganya tidak terdorong memalsukan hidupnya sendiri
demi bertahan. Negara yang hadir lebih awal—melalui kebijakan yang adil,
adaptif, dan berpihak—akan mengurangi kebutuhan untuk hadir belakangan dengan
hukuman.
Kasus ini mengingatkan
kita bahwa kepastian hukum dan keadilan sosial tidak dapat dipisahkan. Ketika
salah satunya tertinggal, yang lain akan rapuh. Dan ketika printer rumahan
menjadi alat kejahatan, mungkin yang perlu diperbaiki bukan hanya mesinnya,
tetapi sistem yang membuatnya menyala.
