![]() |
TAWARAN
- Ilustrasi penjara. Pengakuan istri tahanan ditawari fasilitas hotel untuk
berhubungan dengan suami. |
Istri tahanan bernama
Elisabet itu mengungkapkan telah ditawari fasilitas menginap di hotel agar bisa
berhubungan dengan suami.
Pengakuan ini kemudian
menjadi sorotan.
Lantaran integritas
aparat penegak hukum, serta menimbulkan tuntutan pertanggungjawaban tidak hanya
secara hukum, tetapi juga secara adat.
Pengakuan Elisabeth ini
juga menambah panjang rentetan kasus sang suami, Yakobus alias Kobus yang
awalnya hanya terjerat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
1. Pertemuan di Ruang
Penyidik (Pertengahan Januari 2026)
- Elisabeth
bersama anaknya baru kembali dari Kalimantan dan mendatangi Polres Sikka untuk
menjenguk sang suami Yakobus alias Kobus.
- Alih-alih bertemu di
ruang besuk, ia langsung dipertemukan di ruang penyidik Tipiter bersama
beberapa oknum polisi berinisial T, R, S, dan J.
2. Pukul 18.30 WITA:
Tawaran Janggal
- Saat hari mulai
gelap, oknum penyidik diduga menawarkan fasilitas bagi Elisabeth dan Kobus
untuk berhubungan intim di hotel.
- Elisabeth sempat
mempertanyakan legalitas tawaran tersebut, namun para oknum meyakinkan bahwa
hal itu sudah dikomunikasikan dengan atasan Kobus di Kalimantan.
3. Malam Hari:
Pemindahan Tahanan Tanpa Prosedur Resmi
- Anak pasangan
tersebut dijemput kerabat atas arahan penyidik.
- Kobus kemudian
dikeluarkan dari sel tanpa pengawalan resmi, diminta berbaring di lantai mobil
APV silver agar tidak terlihat, sementara Elisabeth duduk di kursi depan
ditemani tiga polisi.
4. Tiba di Hotel:
Pembayaran Rp 200 Ribu, Kamar Dipesan Menggunakan KTP Orang Lain
- Elisabeth mengaku
diminta mengambil uang pribadi Rp200.000 di ATM untuk membayar kamar hotel.
- Kamar tersebut diduga
dipesan menggunakan KTP orang lain, bukan identitas resmi pasangan suami istri
tersebut.
Respons Kapolres Sikka
Kapolres Sikka AKBP
Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPTU Leonardus Tungga menegaskan bahwa Propam
Polres Sikka telah turun tangan.
Saat ini, penyelidikan
dan audit investigasi sedang dilakukan dengan mengumpulkan keterangan
saksi-saksi serta alat bukti lain untuk membuktikan kebenaran pengakuan
Elisabeth.
Di sisi lain, pihak
keluarga menuntut penyelesaian secara adat karena peristiwa ini dianggap
mencoreng nama baik keluarga besar. *** tribunnews.com
