banner Pengakuan Istri Tahanan di Maumere NTT Diduga Ditawari Oknum Polisi untuk Hubungan dengan Suami di Hotel

Pengakuan Istri Tahanan di Maumere NTT Diduga Ditawari Oknum Polisi untuk Hubungan dengan Suami di Hotel

TAWARAN - Ilustrasi penjara. Pengakuan istri tahanan ditawari fasilitas hotel untuk berhubungan dengan suami. 



Suara Numbei News - Istri tahanan mengaku mendapatkan tawaran aneh dari oknum penyidik Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Istri tahanan bernama Elisabet itu mengungkapkan telah ditawari fasilitas menginap di hotel agar bisa berhubungan dengan suami.

Pengakuan ini kemudian menjadi sorotan.

Lantaran integritas aparat penegak hukum, serta menimbulkan tuntutan pertanggungjawaban tidak hanya secara hukum, tetapi juga secara adat.

Pengakuan Elisabeth ini juga menambah panjang rentetan kasus sang suami, Yakobus alias Kobus yang awalnya hanya terjerat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

1. Pertemuan di Ruang Penyidik (Pertengahan Januari 2026)

 - Elisabeth bersama anaknya baru kembali dari Kalimantan dan mendatangi Polres Sikka untuk menjenguk sang suami Yakobus alias Kobus. 

- Alih-alih bertemu di ruang besuk, ia langsung dipertemukan di ruang penyidik Tipiter bersama beberapa oknum polisi berinisial T, R, S, dan J.

2. Pukul 18.30 WITA: Tawaran Janggal

- Saat hari mulai gelap, oknum penyidik diduga menawarkan fasilitas bagi Elisabeth dan Kobus untuk berhubungan intim di hotel.

- Elisabeth sempat mempertanyakan legalitas tawaran tersebut, namun para oknum meyakinkan bahwa hal itu sudah dikomunikasikan dengan atasan Kobus di Kalimantan.

3. Malam Hari: Pemindahan Tahanan Tanpa Prosedur Resmi

- Anak pasangan tersebut dijemput kerabat atas arahan penyidik.

- Kobus kemudian dikeluarkan dari sel tanpa pengawalan resmi, diminta berbaring di lantai mobil APV silver agar tidak terlihat, sementara Elisabeth duduk di kursi depan ditemani tiga polisi.

4. Tiba di Hotel: Pembayaran Rp 200 Ribu, Kamar Dipesan Menggunakan KTP Orang Lain

- Elisabeth mengaku diminta mengambil uang pribadi Rp200.000 di ATM untuk membayar kamar hotel.

- Kamar tersebut diduga dipesan menggunakan KTP orang lain, bukan identitas resmi pasangan suami istri tersebut.

Respons Kapolres Sikka

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno melalui Kasi Humas IPTU Leonardus Tungga menegaskan bahwa Propam Polres Sikka telah turun tangan.

Saat ini, penyelidikan dan audit investigasi sedang dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain untuk membuktikan kebenaran pengakuan Elisabeth.

Di sisi lain, pihak keluarga menuntut penyelesaian secara adat karena peristiwa ini dianggap mencoreng nama baik keluarga besar. *** tribunnews.com





 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama