![]() |
| Gubernur NTT Melki Laka Lena (Foto: Dok. Biro Adpim) |
Hal itu disampaikan Melki usai menghadiri rapat
paripurna di DPRD NTT, Jumat (6/3/2026). Ia mengatakan, pemerintah provinsi
sebelumnya telah menggelar diskusi publik guna mencari solusi atas persoalan
PPPK yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Menurutnya, dari diskusi tersebut muncul berbagai
ide dan masukan untuk memastikan sekitar 9.000 aparatur sipil negara (ASN)
berstatus PPPK di NTT tetap dapat bekerja.
“Fokus utama
kita adalah bagaimana sekitar 9.000 ASN PPPK ini bisa terus bekerja. Kita harus
mencari berbagai cara agar mereka tetap bisa bekerja,” ujar Melki.
Ia menjelaskan, persoalan PPPK tidak hanya terjadi
di tingkat Pemerintah Provinsi NTT, tetapi juga dialami pemerintah kabupaten
dan kota di seluruh wilayah NTT, bahkan di berbagai daerah lain di Indonesia.
Karena itu, sejumlah regulasi yang menjadi kendala dinilai perlu dibenahi.
Salah satu opsi yang muncul dari diskusi publik
tersebut adalah mengusulkan perubahan atau penyesuaian terhadap ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melki menjelaskan, regulasi tersebut mengatur batas
maksimal belanja pegawai di daerah sebesar 30 persen dari total APBD. Ia
menilai batas tersebut dapat dipertimbangkan untuk diperlonggar.
“Kita bisa usulkan agar batas belanja pegawai yang
sekarang 30 persen itu bisa diperlonggar, misalnya menjadi 40 persen,”
jelasnya.
Selain mengusulkan perubahan regulasi, pemerintah
daerah juga mempertimbangkan langkah lain, yakni dengan mengubah nomenklatur
atau judul pada beberapa pos belanja dalam APBD.
Menurut Melki, perubahan nomenklatur anggaran
memungkinkan sejumlah belanja tidak lagi masuk dalam kategori belanja pegawai
sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi lebih longgar.
“Ada juga opsi mengubah judul di berbagai belanja
APBD. Nomenklatur itu bisa kita ubah dengan judul yang lain sehingga dia keluar
dari kategori belanja pegawai,” katanya.
Ia menegaskan bahwa diskusi publik yang digelar
pemerintah provinsi bertujuan untuk mencari jalan keluar terbaik dalam
menyiasati kondisi yang ada saat ini.
Selain itu, Melki mengaku telah berkomunikasi dengan
sejumlah pihak di pemerintah pusat terkait persoalan PPPK di NTT. Dalam waktu
dekat, Pemerintah Provinsi NTT bersama para bupati dan wali kota berencana
bertolak ke Jakarta untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah pusat.
“Saya sudah komunikasi dengan teman-teman di
Jakarta. Setelah data di NTT kita rapikan, saya bersama para bupati dan wali
kota akan berangkat ke Jakarta untuk berdiskusi dengan pemerintah pusat,”
ujarnya.
Melki berharap, pembahasan tersebut dapat segera
dilakukan sehingga solusi bagi para PPPK di NTT dapat ditemukan secepatnya.
“Mudah-mudahan minggu depan sebelum Lebaran kita
sudah bisa lakukan. Semoga ada Lebaran yang baik untuk PPPK NTT,”
pungkasnya. *** koranntt.com
