![]() |
| Polisi saat menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Kupang, NTT (Liputan6.com/Ola Keda) |
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan
masyarakat Nomor: LP/03/Res.1.24./III/2026 Ditresppadanppo dan Surat Perintah
Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/53/III/Res.1.24./2026/Ditresppadanppo tertanggal
13 Maret 2026.
Tim penyidik kemudian melakukan operasi pada Sabtu
(14/3/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di salah satu hotel di Kota Kupang.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse PPA dan PPO
Polda NTT AKBP Samuel Sumihar Simbolon bersama tim.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan
seorang pria berinisial BAJ (23), warga Kota Kupang yang diduga terlibat dalam
kasus tersebut.
Petugas juga mengamankan tiga perempuan yang diduga
menjadi korban, masing-masing berinisial YSP (20), ABA (17), dan RSD (17).
Selain itu, seorang saksi berinisial RRM (25) turut dimintai keterangan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti
berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Tindak
Tegas
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko melalui
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan Polda NTT
akan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
Saat ini penyidik Direktorat PPA dan PPO Polda NTT
masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban, serta saksi untuk
melengkapi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
"Sedang didalami," katanya. *** liputan6.com

