Menyikapi keputusan tersebut, Nikita membuat surat
pernyataan terbuka yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya, Minggu
(15/3/2026). Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang dianggap
berat sebelah terhadap dirinya itu.
Nikita menjabarkan kejanggalan-kejanggalan yang
terjadi pada kasusnya. Di antaranya, perubahan Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP
yang disangkakan di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.
Lalu, mengabaikan pernyataan saksi ahli yang
menyebut tidak ada unsur TPPU. “Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa
transaksi tersebut adalah bentuk kerja sama yang sah,” papar Nikita.
Nikita juga menambahkan bahwa dia bukan pengedar
narkoba atau pembunuh serta tidak merugikan kas negara. Nikita lalu
membandingkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang didapatnya
dengan kasus koruptor.
“Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara.
Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak
berdosa,” papar Nikita. (shf/len/jpg)*** kupangnews.com
