banner Kasasi KandAS, Nikita Mirzani Angkat Bicara Lewat Pernyataan Terbuka

Kasasi KandAS, Nikita Mirzani Angkat Bicara Lewat Pernyataan Terbuka



Suara Numbei News - Makamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Itu artinya, pemain film Tuhan Izinkan Aku Berdosa tersebut harus berlapang dada menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.

Menyikapi keputusan tersebut, Nikita membuat surat pernyataan terbuka yang diunggah lewat akun Instagram pribadinya, Minggu (15/3/2026). Dia mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang dianggap berat sebelah terhadap dirinya itu.

Nikita menjabarkan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada kasusnya. Di antaranya, perubahan Pasal 368 menjadi Pasal 369 KUHP yang disangkakan di tengah persidangan tanpa adanya BAP ulang.

Lalu, mengabaikan pernyataan saksi ahli yang menyebut tidak ada unsur TPPU. “Saksi ahli secara gamblang menyatakan bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kerja sama yang sah,” papar Nikita.

Nikita juga menambahkan bahwa dia bukan pengedar narkoba atau pembunuh serta tidak merugikan kas negara. Nikita lalu membandingkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang didapatnya dengan kasus koruptor.

“Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa,” papar Nikita. (shf/len/jpg)*** kupangnews.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama