![]() |
| AP, pria yang menjual sepeda motor mertua saat diamankan polisi (Liputan6.com/Ola Keda) |
AP diamankan di sebuah cafe/lounge di Jalan Piet A.
Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang saat ia sedang nongkrong dengan sejumlah
rekannya.
Saat hendak diamankan, AP sempat melakukan
perlawanan terhadap petugas. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan,
pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari,
melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang mengatakan, penangkapan tersebut
dilakukan setelah polisi menerima laporan LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang
Kota.
"Tim Jatanras mengamankan terduga pelaku AP
pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita," ujar AKP Jumpatua
Simanjorang dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).
Kejadian bermula saat korban, S meminjamkan satu
unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK (istri AP), untuk
menunjang kegiatan perkuliahan.
Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut
justru oleh pelaku yang merupakan suami dari PK dijual kepada seseorang di
Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk
menguasai kendaraan tersebut lalu dijual," katanya.
Gaya Hidup Hedon
Hasil penyelidikan polisi, AP diketahui merupakan
residivis dalam kasus serupa. AP tercatat sudah berulang kali menggadaikan
barang dan kendaraan milik orang lain.
Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan
pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.
"Uang hasil jual sepeda motor dia pakai untuk
berfoya-foya dengan teman-temannya," tandasnya.
Saat ini, satu unit motor Honda Scoopy telah
diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota
Penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan
intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami segera melakukan gelar perkara untuk
menaikkan status ke penyidikan," katanya. *** liputan6.com
