![]() |
| Mendikdasmen, Abdul Mu'ti saat berkunjung ke SMP Negeri 2 Depok, Senin (30/3/2026). (FOTO: Febry Ferdian/Jawa Pos) |
Suara Numbei News - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mendorong semua sekolah membatasi penggunaan gawai di lingkungan pendidikan. Pembatasan itu dinilai penting untuk mencegah dampak negatif penggunaan internet yang berlebihan pada anak.
Apalagi, per 28 Maret lalu pemerintah menerapkan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan
Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut Mu’ti, pemerintah
tidak melarang penggunaan teknologi di sekolah, tetapi mengatur penggunaannya
agar tetap bermanfaat bagi kegiatan belajar.
“PP Tunas
mengatur, bagaimana penggunaan gawai yang bermanfaat dan pembatasan penggunaan
gawai dengan memperhatikan screen time. Ini yang paling penting, kemudian juga
screen zone,” ujar Mu’ti di sela kunjungan ke SMP Negeri 2 Depok dan SD Negeri
08, Depok Baru, Senin (30/3/2026).
Catatan Kementerian Komunikasi dan Digital, baru dua
platform yang mematuhi regulasi itu sejauh ini. Keduanya adalah X (dulu
Twitter) dan Bigo Live. Sisanya seperti YouTube, Instagram, game online Roblox,
dan lainnya belum mematuhi aturan pembatasan umur untuk membuat akun.
Sejumlah anak di bawah umur 16 tahun yang menjadi
sasaran PP Tunas di sejumlah kota yang diwawancarai Jawa Pos masih bebas
membuka akses YouTube, Instagram, dan Roblox. Di antaranya Roy (bukan nama
sebenarnya), seorang bocah kelas 4 SD di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Belum tahu ada aturan itu,” katanya.
Ruri (juga bukan nama sebenarnya), siswi kelas 7
sebuah SMP di Kota Surabaya juga mengaku belum pernah mendengar soal PP Tunas.
“Biasanya paling sering buka YouTube, TikTok, atau main game,” katanya.
7,3 Jam Per Hari
di Dunia Maya
Indonesia, lanjut Mu’ti, termasuk negara dengan
tingkat penggunaan internet yang sangat tinggi. Berdasarkan sejumlah
penelitian, rata-rata masyarakat menghabiskan waktu sekitar 7,3 jam per hari
untuk berselancar di dunia maya.
“Artinya hampir sepertiga waktu kita digunakan untuk
berselancar di dunia maya. Banyak anak yang karena keawamannya bisa terjerat
judi online atau kriminalitas yang disusupkan melalui media sosial oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Penerapan PP Tunas melibatkan enam kementerian.
Kemendikdasmen termasuk di dalamnya. Mu’ti menilai sejumlah sekolah telah mulai
menerapkan aturan melarang siswa membawa ponsel ke dalam kelas. “Biasanya
ditaruh di tempat tertentu dan hanya digunakan jika diperlukan untuk mendukung
pembelajaran,” tambahnya.
Dukungan terhadap penerapan PP Tunas juga datang
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut
Tauhid Sa'adi menyebut, platform global yang beroperasi di Indonesia wajib
mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi.
"Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak
dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar)," jelasnya.
(bry/wan/ttg/jpg)
