![]() |
| Foto: Pelaku penyebar foto bugil saat diamankan polisi (DIGTARA ) |
Kasus ini terungkap setelah korban, yang merupakan
anak dari seorang tokoh agama, bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut
ke Polda NTT.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga
mengambil dan mengedit foto korban, kemudian menyebarkannya melalui media
sosial seperti Facebook. Konten tersebut selanjutnya digunakan sebagai alat
untuk memeras korban maupun orang tuanya, dengan ancaman akan menyebarkan lebih
luas apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.
Aksi pelaku mencapai puncaknya pada Rabu, 25 Maret
2026 sekitar pukul 01.10 Wita. Saat itu, pelaku menggunakan nomor baru melalui
aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan video berdurasi sembilan detik yang
menampilkan wajah korban dalam kondisi tanpa busana.
Merasa kesal dan tertekan karena aksi yang terus
berulang, keluarga korban kembali melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bergerak cepat dan
berhasil mengamankan JPM di depan SMA Negeri 1 Kupang pada Senin siang.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit
Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polda
NTT,” ujarnya.
Gunakan Akun
Palsu
Usai diamankan dan diinterogasi, pelaku kemudian
diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT untuk pemeriksaan lebih
lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, JPM diketahui
kerap membuat akun palsu di Facebook untuk menyebarkan konten yang melanggar
kesusilaan. Ia juga tercatat sebagai residivis dalam sejumlah kasus pidana
sebelumnya.
Tidak hanya satu korban, polisi juga mengungkap
adanya beberapa warga lain yang turut menjadi korban perbuatan pelaku dan telah
melaporkan kasus serupa ke Polda NTT.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan
intensif dan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten tidak senonoh.
