banner Sebar Konten Tak Senonoh untuk Memeras, Pria di Kota Kupang NTT Diamankan Polisi

Sebar Konten Tak Senonoh untuk Memeras, Pria di Kota Kupang NTT Diamankan Polisi

Foto: Pelaku penyebar foto bugil saat diamankan polisi (DIGTARA )


Suara Numbei News - Seorang pria berinisial JPM, warga Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan foto dan video tidak senonoh seorang remaja perempuan melalui media sosial untuk tujuan pemerasan.

Kasus ini terungkap setelah korban, yang merupakan anak dari seorang tokoh agama, bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTT.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga mengambil dan mengedit foto korban, kemudian menyebarkannya melalui media sosial seperti Facebook. Konten tersebut selanjutnya digunakan sebagai alat untuk memeras korban maupun orang tuanya, dengan ancaman akan menyebarkan lebih luas apabila permintaan sejumlah uang tidak dipenuhi.

Aksi pelaku mencapai puncaknya pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 Wita. Saat itu, pelaku menggunakan nomor baru melalui aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan video berdurasi sembilan detik yang menampilkan wajah korban dalam kondisi tanpa busana.

Merasa kesal dan tertekan karena aksi yang terus berulang, keluarga korban kembali melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bergerak cepat dan berhasil mengamankan JPM di depan SMA Negeri 1 Kupang pada Senin siang.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polda NTT,” ujarnya.

Gunakan Akun Palsu

Usai diamankan dan diinterogasi, pelaku kemudian diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, JPM diketahui kerap membuat akun palsu di Facebook untuk menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Ia juga tercatat sebagai residivis dalam sejumlah kasus pidana sebelumnya.

Tidak hanya satu korban, polisi juga mengungkap adanya beberapa warga lain yang turut menjadi korban perbuatan pelaku dan telah melaporkan kasus serupa ke Polda NTT.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten tidak senonoh.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama