Kami
datang dengan surat keputusan di tangan,
di bawah payung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
yang menjanjikan martabat bernama ASN.
Nama kami tertulis sebagai PPPK—
pegawai dengan perjanjian,
bukan dengan kepastian.
Di
ruang kelas, di puskesmas, di kantor kecamatan,
kami menyalakan pagi dengan tugas dan doa.
Mengabdi bukan sehari dua hari,
sebagian dari kami menua
sebelum negara mengakui.
Lalu
lahirlah aturan,
diturunkan lagi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen PPPK,
pasal demi pasal mengatur napas kami:
masa kerja, evaluasi,
hingga kata yang sunyi tapi tajam—
pemberhentian.
Betapa
mudah hukum menyebut:
“berakhirnya perjanjian.”
Seolah pengabdian dapat dilipat
seperti kertas kontrak yang usang.
Seolah kesetiaan bisa gugur
oleh satu tanda tangan di meja birokrasi.
Kami
bukan angka dalam neraca anggaran,
bukan beban dalam logika efisiensi.
Kami wajah-wajah yang menatap murid,
yang berjaga di lorong-lorong sunyi puskesmas,
yang percaya negara tak sekadar menimbang untung rugi.
Jika
undang-undang menjadi dasar,
biarlah ia juga menjadi pelindung.
Jika kontrak menjadi ikatan,
biarlah ia memuat keadilan,
bukan sekadar batas waktu.
Sebab
di balik setiap keputusan administratif
ada anak yang menunggu di rumah,
ada dapur yang tetap menyala atau padam,
ada martabat yang tak ingin diputus
oleh frasa “sesuai peraturan perundang-undangan.”
Kami
tidak menolak hukum.
Kami hanya meminta:
jangan jadikan hukum
sebagai pintu keluar paling mudah
untuk mengakhiri pengabdian.
Karena
negara yang adil
bukan hanya pandai merekrut harapan,
tetapi juga setia
menjaga mereka
yang telah percaya.
Kami
membaca lembar berikutnya,
di bawah bayang-bayang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara,
yang katanya menyempurnakan nasib,
menyatukan yang tercerai oleh status dan skema.
Namun di sela kalimat resmi itu
masih terselip tanya:
siapa yang benar-benar aman?
Negara
berkata: evaluasi adalah keniscayaan,
kinerja harus diukur, disiplin ditegakkan.
Kami tidak gentar pada penilaian,
sebab kerja kami nyata—
terlihat di papan tulis yang penuh kapur,
terdengar di ruang rawat yang riuh doa.
Yang
kami takutkan bukan uji,
melainkan tafsir.
Bukan aturan,
melainkan tangan yang menuliskannya.
Sebab
sejarah birokrasi tak selalu bening;
kadang keputusan lahir
bukan dari prestasi,
melainkan relasi.
Kadang kontrak diperpanjang
bukan karena dedikasi,
melainkan kedekatan.
Jika
suatu hari pemberhentian itu datang,
datanglah ia dengan terang—
dengan alasan yang jujur,
dengan hak yang utuh,
dengan penghormatan pada masa bakti
yang tak tercatat dalam statistik.
Kami
ingin negara yang konsisten:
merekrut bukan sekadar meredam protes,
mengangkat bukan sekadar memenuhi target,
memutus bukan sekadar mengurangi beban fiskal.
Karena
di republik ini
kami berdiri bukan sebagai kelas kedua ASN,
melainkan sebagai warga
yang menggantungkan masa depan
pada janji konstitusi tentang keadilan sosial.
Jika
kontrak adalah batas,
biarlah keadilan menjadi jembatan.
Jika masa kerja adalah angka,
biarlah pengabdian menjadi makna.
Dan
bila hukum hendak berbicara,
biarlah ia bersuara bukan sebagai palu,
melainkan sebagai pelindung—
yang mengerti bahwa di balik setiap PPPK
ada manusia,
ada pengorbanan,
ada harapan
yang tak pantas diputus
tanpa nurani.
