Sejumlah PPPK menilai langkah itu dipicu oleh
tekanan keuangan daerah, yang disebut-sebut berkaitan dengan besarnya alokasi
anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat.
Salah satu ASN PPPK di lingkungan Pemprov NTT yang
enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa kebijakan
tersebut tidak adil bagi para pegawai yang baru diangkat.
“Gaji ASN PPPK ini tidak seberapa dan banyak dari
kami yang baru menikmati gaji beberapa bulan, lalu harus dirumahkan. Mengapa
kami yang dikorbankan? Ini sangat miris,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurut para pegawai, alasan kesulitan keuangan yang
menjadi dasar rencana pengurangan 9.000 dari total 12.000 PPPK di NTT tidak
selaras dengan prioritas anggaran yang kini tersedot untuk program MBG.
“Anak kami makan program MBG, tetapi kami orang
tuanya justru kehilangan pekerjaan,” tambahnya dengan nada kecewa.
Penjelasan
Gubernur NTT
Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka
Lena, menyatakan telah meminta pemerintah pusat mengkaji ulang penerapan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30
persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini
akan efektif berlaku lima tahun setelah diundangkan, yakni pada 2027.
Berdasarkan perhitungan Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) dan Badan Keuangan Daerah NTT, Pemprov diperkirakan harus melakukan
penghematan belanja pegawai sebesar Rp540 miliar. Angka tersebut setara dengan
pengurangan sekitar 9.000 PPPK dari total 12.000 yang ada saat ini.
“Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan Badan
Keuangan Daerah. Kalau itu diberlakukan tahun depan, maka dari total pegawai
PPPK yang kami miliki, diperkirakan kami harus menghemat Rp540 miliar yang
setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kami bayar,” terang Laka Lena.
Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa rencana
pemangkasan tersebut belum final dan pihaknya masih berharap ada kebijakan penyesuaian
dari pemerintah pusat agar nasib ribuan PPPK tidak terdampak. *** viva.co.id
