HL dan WIL tengah menjalani pemeriksaan di
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana
Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT.
Selain HL dan WIL, istri sah anggota DPRD asal
daerah pemilihan Sulamu itu juga dikabarkan turut ikut dihadirkan untuk
dimintai keterangan terkait dugaan peristiwa itu.
Kasubid Penmas Humas Polda NTT Kompol Marten Ardjon
membenarkan adanya penanganan kasus itu. Menurutnya proses penyelidikan masih
sementara berlangsung.
“Benar, masih dalam pengembangan oleh tim Dit PPO.
Kita tunggu saja hasil pengembangannya,” katanya.
Dirres PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone
Surentu mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan istri sah HL,
berinisial MMLP. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama
Bhabinkamtibmas bergerak pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026 sekitar pukul
01.00 WITA.
Polisi akhirnya mengamankan seorang pria
berinisial HL (49) bersama seorang perempuan berinisial SLR (37) di sebuah
rumah di wilayah Kelurahan Oebufu.
“Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus
kami respons secara cepat dan bijaksana. Dalam perkara seperti ini, kami tidak
hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga tentang bagaimana memulihkan
luka batin korban, menjaga martabat keluarga, dan menghadirkan keadilan yang
berimbang bagi semua pihak,” tegasnya.
Menurutnya, langkah yang diambil penyidik telah
sesuai dengan semangat pembaruan hukum nasional sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang perzinaan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan Surat Perintah
Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas.Lidik/65/III/2026/Ditres PPA dan PPO. Karena
perkara ini merupakan delik aduan absolut, penyidik bertindak hati-hati dengan
tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak pelapor.
Wajib Lapor
Dia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut
maksimal satu tahun penjara. Namun demikian, pihaknya tidak serta-merta
melakukan penahanan terhadap kedua terlapor.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan restoratif.
Kedua pihak saat ini menjalani proses klarifikasi dan wajib lapor dengan
jaminan keluarga. Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan
persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan
dampak sosial yang lebih besar,” ujarnya.
Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga
bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga
kehormatan keluarga dan menghormati norma sosial di tengah kehidupan
bermasyarakat.
Dalam proses penanganan di lapangan, Wadirres PPA
dan PPO AKBP Samuel Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri, turut hadir dan
memimpin langsung penggerebekan. Kehadiran pimpinan di lokasi menjadi bentuk
keseriusan Polda NTT dalam memberikan pelayanan yang cepat, empatik, dan
menenangkan masyarakat.
“Polda NTT ingin memastikan tidak ada warga yang
merasa sendirian ketika mencari keadilan. Kami hadir untuk mendengarkan,
melindungi, dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat,”
jelasnya.
Saat ini, kedua terlapor masih menjalani pemeriksaan
dan klarifikasi lebih lanjut. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses
dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. *** liputan6.com
