![]() |
Irjen Pol Faizal Ramadhani |
Para terasngka itu terdiri dari KO (45), SMM
(40), HM (53), dan AKW (51).
Penangkapan tersebut berlangsung pada 25-26 Maret
2026 dan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus sebelumnya
yang juga berkaitan dengan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal
di sejumlah wilayah Papua.
“Keempat
tersangka diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini,” ujar Wakil
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, Jumat
(27/3/2026), seperti dikutip dari TribunPapuaTengah.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka KO, SMM,
dan AKW berperan sebagai perantara dalam transaksi amunisi ilegal.
Sementara HM berperan sebagai penjual amunisi
ilegal.
Andria mengungkapkan, pihak kepolisian masih terus
melakukan pendalaman secara intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Dari penangkapan itu, aparat mengamankan barang
bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang
diduga akan dipasok untuk KKB.
Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto
Pasal 20. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta
perbantuan dalam tindak pidana.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal
Ramadhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan
peredaran senjata dan amunisi ilegal untuk KKB Papua.
“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional
dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartens Bongkar Jaringan
Peredaran Senjata Api untuk KKB Yalimo dan Yahukimo
Sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 dan
Polda Papua membongkar jaringan peredaran senjata api rakitan dan amunisi
ilegal di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura pada Kamis (12/3/2026).
Aparat menangkap delapan orang, lima di antaranya
resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka adalah SP (38), OB (22),
YP (35), MKM (39), dan DK (35).
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf
Sutejo mengatakan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda
SP berperan sebagai pencari sekaligus pembeli
senjata rakitan dan amunisi.
OB dan YP berperan menyumbang dana, masing-masing
Rp122 juta dan Rp13 juta.
MKM berperan mempertemukan antara penjual dan
pembeli. Lalu DK berperan sebagai perantara transaksi.
Sementara tiga orang lainnya masih berstatus saksi
karena perannya belum jelas dan masih didalami petugas.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu
pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber,
lima magazen, serta telepon genggam dan dokumen identitas.
Berdasarkan penyelidikan, senjata dan amunisi
tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah pegunungan untuk memperkuat
persenjataan KKB Yalimo dan Yahukimo.
Satgas Operasi Damai Cartenz Tangkap Pemasok
Logistik dan Amunisi untuk KKB Aibon Kogoya
Satgas Operasi Damai Cartenz juga menangkap sejulah
simpatisan sekaligus pemasok logistik dan amunisi untuk KKB pimpinan Aibon
Kogoya yang beroperasi di wilayah Nabire dan sekitarnya.
Berdasarkan keterangan Kasatgas Humas Operasi Damai
Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Jumat (13/3/2026), kelima orang yang
ditangkap adalah PW alias PM, PNW, YW, LW, dan D alias LA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PW, PNW, YW, dan
LW diduga merupakan simpatisan KKB.
Mereka berperan mengantar makanan untuk KKB pimpinan
Aibon Kogoya. Lalu D berperan memasok 100 amunisi untuk KKB pimpinan Aibon
Kogoya.
Dari penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah
barang bukti seperti beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM,
kartu BPJS Kesehatan, kartu Jamkesmas, serta berbagai perlengkapan pribadi
seperti noken, senter kepala, powerbank, dan baterai. (*) poskupang.com
