![]() |
| Pria Hidung Belang dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP Ditangkap |
Suara Numbei News - Polisi mengamankan pria diduga pria hidung belang dalam kasus pencabulan anak di NTT. YJB alias Epi (26) ditangkap setelah polisi menerima laporan laporan polisi nomor LP/B/102/ III/2026/SPKT. DITPPA dan PPO/Polda NTT, pada tanggal 22 Maret 2026.
Warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan,
Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini sudah ditahan di Polda NTT sejak
Minggu (22/3/2026).
YJB ditangkap setelah polisi menangkap SD alias Sari
(20) sebagai muncikari yang mengorder korban ke beberapa pria hidung belang.
Diperoleh informasi, korban SHR bersama tersangka
Sari ke pantai Tedy's, Kelurahan LLBK, Kota Kupang dan ke pasar Oeba di
Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Di pasar Oeba, Sari dan korban SHR bertemu tersangka
Epi. Mereka kemudian ke tempat kost milik Epi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan
Kelapa Lima.
Di kamar kost sudah ada empat rekan Epi di
antaranya, D, H, T dan M. Mereka lalu mengajak Sari dan korban menenggak
minuman keras hingga membuat korban mabuk.
Korban kemudian dibawa oleh tersangka Epi ke kamar
kos sebelah untuk berhubungan badan. "Keesokan harinya, korban digilir M,
T, H dan D," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Selain pelaku, polisi sudah mengamankan handphone
Vivo Y 20 milik korban dan handphone Oppo sebagai barang bukti.
Epi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak
sesuai Undang-undang Nomor:1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal
415 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014
juncto 76 D dan ayat (2).Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka bakal dikenakan
ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Hilang Lima Hari
dari Rumah
Sebelumnya, Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota,
Zainal Arifin Abdurahman, mengatakan SD alias Sari dilaporkan oleh orang tua
korban setelah menemukan anak mereka di salah satu kos-kosan setelah lima hari
tak pulang ke rumah. Saat itu, korban ditemukan orang tuanya bersama SD di
sebuah kamar kos.
Keluarga korban langsung mengadukan kepada RT
setempat lalu mengamankan mereka. Kepada polisi, korban mengaku dijemput oleh
SD pada Sabtu sore. Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan
imbalan.
SD pun mengakui perbuatannya meskipun sempat
berkelit. Menurut SD, dia menjual SHR kepada tujuh pria yang berprofesi sebagai
sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang ojek.
"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada
sejumlah laki-laki," ungkap Kapolsek, Minggu 22 Maret 2026.
Rata-rata SD mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria
hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR. Uang itu dibagi dua setelah
pembayaran dilakukan. SD juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari
salah satu dari ketujuh pria tersebut.
"Uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan
lainnya selama tinggal di kos," ujarnya. *** liputan6.com
