banner Fakta Baru Mengguncang: Siswi SMP Disekap 5 Hari di NTT, Pelaku Berhasil Dibekuk

Fakta Baru Mengguncang: Siswi SMP Disekap 5 Hari di NTT, Pelaku Berhasil Dibekuk

Pria Hidung Belang dalam Kasus Pencabulan Siswi SMP Ditangkap


Suara Numbei News - Polisi mengamankan pria diduga pria hidung belang dalam kasus pencabulan anak di NTT. YJB alias Epi (26) ditangkap setelah polisi menerima laporan laporan polisi nomor LP/B/102/ III/2026/SPKT. DITPPA dan PPO/Polda NTT, pada tanggal 22 Maret 2026.

Warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) ini sudah ditahan di Polda NTT sejak Minggu (22/3/2026).

YJB ditangkap setelah polisi menangkap SD alias Sari (20) sebagai muncikari yang mengorder korban ke beberapa pria hidung belang.

Diperoleh informasi, korban SHR bersama tersangka Sari ke pantai Tedy's, Kelurahan LLBK, Kota Kupang dan ke pasar Oeba di Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.

Di pasar Oeba, Sari dan korban SHR bertemu tersangka Epi. Mereka kemudian ke tempat kost milik Epi di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Di kamar kost sudah ada empat rekan Epi di antaranya, D, H, T dan M. Mereka lalu mengajak Sari dan korban menenggak minuman keras hingga membuat korban mabuk.

Korban kemudian dibawa oleh tersangka Epi ke kamar kos sebelah untuk berhubungan badan. "Keesokan harinya, korban digilir M, T, H dan D," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

Selain pelaku, polisi sudah mengamankan handphone Vivo Y 20 milik korban dan handphone Oppo sebagai barang bukti.

Epi disangkakan pasal persetubuhan terhadap anak sesuai Undang-undang Nomor:1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 juncto 76 D dan ayat (2).Sesuai ketentuan pasal ini, tersangka bakal dikenakan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

Hilang Lima Hari dari Rumah

Sebelumnya, Kapolsek Kota Lama Polresta Kupang Kota, Zainal Arifin Abdurahman, mengatakan SD alias Sari dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anak mereka di salah satu kos-kosan setelah lima hari tak pulang ke rumah. Saat itu, korban ditemukan orang tuanya bersama SD di sebuah kamar kos.

Keluarga korban langsung mengadukan kepada RT setempat lalu mengamankan mereka. Kepada polisi, korban mengaku dijemput oleh SD pada Sabtu sore. Sejak itu ia melayani sejumlah pria dengan diberikan imbalan.

SD pun mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Menurut SD, dia menjual SHR kepada tujuh pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum dalam kota maupun seorang ojek.

"Dia sudah mengakui menjual anak ini kepada sejumlah laki-laki," ungkap Kapolsek, Minggu 22 Maret 2026.

Rata-rata SD mematok tarif Rp 250 ribu kepada pria hidung belang untuk sekali kencan dengan SHR. Uang itu dibagi dua setelah pembayaran dilakukan. SD juga mengaku sempat mendapat uang tip Rp 50 ribu dari salah satu dari ketujuh pria tersebut.

"Uang tersebut untuk kebutuhan dan keperluan lainnya selama tinggal di kos," ujarnya. *** liputan6.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama