banner Jejak Digital Tak Bisa Bohong: Pria Kupang Ditangkap Usai Sebar Konten Tak Pantas di Facebook

Jejak Digital Tak Bisa Bohong: Pria Kupang Ditangkap Usai Sebar Konten Tak Pantas di Facebook

Foto: MGN, saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Kupang (DIGTARA )

Suara Numbei News - MGN, warga kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi karena melakukan penyebaran konten asusila melalui media sosial facebook.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten Kupang pada awal Desember 2025 lalu. 

Kasus ini ditangani penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Marthin Ardjon menuturkan peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025, setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar akibat aktivitas akun media sosial yang dibuat oleh tersangka MGN.  

Pada 30 September 2025, tersangka membuat akun facebook menggunakan nama korban. Melalui akun tersebut, tersangka kemudian melakukan percakapan bermuatan asusila (chat mesum) serta mengirimkan konten kesusilaan yang menampilkan alat kelamin pria.

 "Perbuatan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut," ujarnya. 

Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik karena informasi tersebut viral di media sosial, khususnya di lingkungan tempat tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

 "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap dan diproses hukum," katanya. 

 Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 "Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE," jelasnya. 

 Saat ini tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

 "Kasus ini telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti," tandasnya. *** nttmediaexpress.com





 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama