![]() |
| Foto: MGN, saat diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Kupang (DIGTARA ) |
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima
laporan FN, warga Desa Oenoni, Kabupaten Kupang pada awal Desember 2025
lalu.
Kasus ini ditangani penyidik Subdit V
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol
Marthin Ardjon menuturkan peristiwa ini dilaporkan pada 6 Desember 2025,
setelah korban FN merasa dirugikan secara moral serta nama baiknya tercemar
akibat aktivitas akun media sosial yang dibuat oleh tersangka MGN.
Pada 30 September 2025, tersangka membuat akun
facebook menggunakan nama korban. Melalui akun tersebut, tersangka kemudian
melakukan percakapan bermuatan asusila (chat mesum) serta mengirimkan konten
kesusilaan yang menampilkan alat kelamin pria.
"Perbuatan tersebut menimbulkan kesan
seolah-olah korban adalah pihak yang melakukan tindakan tersebut,"
ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami pencemaran nama baik
karena informasi tersebut viral di media sosial, khususnya di lingkungan tempat
tinggal korban di Desa Oenoni, Kabupaten Kupang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang
berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan
adanya dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
berupa manipulasi data dan/atau muatan kesusilaan serta penyerangan terhadap
kehormatan atau nama baik seseorang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku
akhirnya ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan
melanggar ketentuan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 407 ayat (1) jo
pasal 172 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana terhadap tersangka yaitu
pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ITE,"
jelasnya.
Saat ini tersangka telah diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
"Kasus ini telah dinyatakan lengkap
berkasnya atau P-21 dan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang
bukti," tandasnya. *** nttmediaexpress.com
