banner Langkah Tegas Polda NTT: Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan, Kriminalitas Dibidik

Langkah Tegas Polda NTT: Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan, Kriminalitas Dibidik

MIRAS. Polda NTT musnahkan miras hasil sitaan di TPA Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4). (IST)


Suara Numbei News Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memusnahkan sebanyak 6.381 liter minuman beralkohol ilegal dalam sebuah kegiatan yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4).

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan berbagai tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal di tengah masyarakat.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari rangkaian Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026. Operasi ini digelar sebagai respons atas meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkaitan dengan peredaran miras ilegal.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Sajimin, menjelaskan bahwa ribuan liter miras yang dimusnahkan didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya.

“Total yang dimusnahkan sebanyak 6.381 liter, terdiri dari 6.354,5 liter minuman tradisional yang dikemas dalam 141 jerigen ukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan lainnya. Selain itu, terdapat pula 16,5 liter minuman beralkohol pabrikan ilegal,” jelasnya.

Menurutnya, peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor utama pemicu berbagai penyakit masyarakat (pekat), mulai dari kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik sosial di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.

“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini juga merupakan upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Beralkohol Khas NTT, yang bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.

“Kami tetap menghormati kearifan lokal, termasuk minuman tradisional seperti sopi. Namun yang kami tindak adalah produk ilegal yang tidak memenuhi standar dan beredar di luar mekanisme yang diatur,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri jajaran internal Polda NTT, di antaranya perwakilan Irwasda, Karoops, serta pihak terkait seperti Balai Lingkungan Hidup. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama