![]() |
| MIRAS. Polda NTT musnahkan miras hasil sitaan di TPA Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4). (IST) |
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menekan
berbagai tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras
ilegal di tengah masyarakat.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari rangkaian
Operasi Kepolisian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan
secara intensif sejak tahun 2022 hingga awal 2026. Operasi ini digelar sebagai
respons atas meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang
berkaitan dengan peredaran miras ilegal.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Reserse Narkoba
Polda NTT, Kombes Pol Sajimin, menjelaskan bahwa ribuan liter miras yang
dimusnahkan didominasi oleh minuman tradisional jenis sopi dan sejenisnya.
“Total yang dimusnahkan sebanyak 6.381 liter,
terdiri dari 6.354,5 liter minuman tradisional yang dikemas dalam 141 jerigen
ukuran 30 liter, dua drum berkapasitas 100 liter, serta ratusan kemasan
lainnya. Selain itu, terdapat pula 16,5 liter minuman beralkohol pabrikan
ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, peredaran miras ilegal menjadi salah
satu faktor utama pemicu berbagai penyakit masyarakat (pekat), mulai dari
kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga konflik
sosial di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi
Darmoko, melalui Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa
kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari
tanggung jawab moral Polri dalam menjaga kualitas hidup masyarakat.
“Pemusnahan ribuan liter minuman beralkohol ilegal
ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif
konsumsi alkohol yang tidak terkontrol. Ini juga merupakan upaya menyelamatkan
generasi muda dari ancaman kerusakan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan
Peraturan Gubernur NTT Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pemurnian dan Tata Kelola
Minuman Beralkohol Khas NTT, yang bertujuan menjaga nilai budaya sekaligus memastikan
produk yang beredar memenuhi standar kesehatan dan legalitas.
“Kami tetap menghormati kearifan lokal, termasuk
minuman tradisional seperti sopi. Namun yang kami tindak adalah produk ilegal
yang tidak memenuhi standar dan beredar di luar mekanisme yang diatur,”
tegasnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri jajaran internal
Polda NTT, di antaranya perwakilan Irwasda, Karoops, serta pihak terkait
seperti Balai Lingkungan Hidup. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang
aman dan ramah lingkungan.
