![]() |
PENERTIBAN - Pemerintah Kabupaten Belu menertibkan lapak liar dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di kawasan Pasar Baru Atambua. Pemkab Belu juga menegaskan seluruh pedagang tetap diakomodasi dalam penataan tanpa ada yang dirugikan. Selasa (14/4/2026). |
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya tepat untuk
menciptakan kondisi pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Para pedagang
pun berharap agar kebijakan ini dijalankan secara konsisten, sehingga tidak
hanya bersifat sementara.
Salah satu pedagang, Maria, mengungkapkan bahwa
penataan pasar sangat membantu mengatasi kondisi semrawut yang selama ini
terjadi akibat banyaknya pedagang yang berjualan di luar los yang telah
disediakan.
“Penindakan ini sudah sangat bagus, supaya pasar
lebih rapi dan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di luar los,” ujarnya,
Selasa (14/4/2026).
Maria juga berharap seluruh pedagang dapat mematuhi
aturan yang telah ditetapkan dengan menempati lokasi yang sudah disiapkan oleh
pemerintah, sehingga suasana pasar menjadi lebih tertata dan nyaman bagi
pengunjung.
Senada dengan itu, pedagang lainnya, Yuliana, turut
mendukung langkah penertiban tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya
konsistensi dalam pelaksanaannya.
“Kami minta konsisten, karena selama ini sering
dilakukan penertiban. Setelah itu dilepas, sehingga pedagang kembali berjualan
di bahu jalan,” katanya.
Menurut Yuliana, pengawasan yang berkelanjutan
sangat diperlukan agar penataan pasar tidak hanya menjadi program sesaat,
tetapi mampu menciptakan ketertiban yang bertahan lama.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat terus
menjaga komitmen dalam penataan pasar, sehingga aktivitas jual beli di Pasar
Baru Atambua dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Sumber: Pos
Kupang | Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
