![]() |
PELAKU PENGANIAYAAN - Pose Tim Resmob Polres TTU usai mengamankan para terduga pelaku penganiayaan dan penikaman |
Dua orang tersebut merupakan rekan dari para terduga
pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka,
para terduga pelaku langsung diamankan di Rutan Mapolres TTU.
Mereka ditahan dalam kurun waktu tertentu sambil
menanti proses pemberkasan perkara tuntas.
"Perkara tersebut dalam proses
pemberkasan," ujarnya, Selasa, 14 April 2026.
Aipda Akmal menerangkan, para terduga pelaku
disangka melakukan kekerasan terhadap Orang secara bersama sama di muka umum
yang mengakibatkan luka, Subs. penganiayaan ", sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 262 Ayat ( 2 ) KUHPidana, Subs. pasal 466 Ayat ( 1 ) KUHPidana, Jo. pasal
20 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun atau pidana denda kategori IV (Rp.
200.000.000)
Pihak kepolisian Polres TTU juga
telah menetapkan dua orang terduga pelaku penganiayaan dan penikaman seorang
warga Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT sebagai tersangka. Dua orang tersebut
yakni Novensius Alexander Djami dan Elizio Moniz Pereira Borges.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya
dan menikam seorang warga Kota Kefamenanu bernama Hendrikus Sesu Fahik pada
Jumat, 10 April 2026 lalu. Tidak lama berselang, sebanyak empat orang diamankan
pihak kepolisian Polres TTU.
"Empat orang tersebut diamankan oleh Tim
Resmob Polres TTU bekerja sama dengan pihak kepolisian
Polsek Insana," ujar Aipda Akmal.
Para terduga pelaku diamankan usai keluarga korban
melayangkan laporan ke SPKT Polres TTU sebagaimana yang tertuang
dalam; Laporan Polisi Nomor: LP / B / 175 / IV / 2026 / SPKT / Res TTU / Polda
NTT, tanggal 11 April 2026.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika,
pada Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA, korban sedang dalam
perjalanan pulang menuju rumahnya dari arah Atambua menuju Kota Kefamenanu
dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika melintasi ruas jalan di wilayah Desa Letmafo,
Kecamatan Insana Tengah, korban mendahului para terduga pelaku.
Hal ini menyebabkan ketersinggungan dari para
terduga pelaku.
Ketika tiba di Jalan Raya kilometer 10 jurusan
Kefamenanu–Atambua, tepatnya di wilayah Mauntaif, Desa Subun Bestobe,
Kecamatan Insana Barat, korban dihadang oleh para tersangka.
Pada saat itu, kata Aipda Akmal, tersangka bernama
Eli Pereira memukul korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan mengenai
bagian kiri wajah korban.
Sementara seorang tersangka lainnya bernama Alex
Djami mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Ia
kemudian menikam korban pada pada paha bagian kiri.
Pasca aksi penikaman tersebut, korban tidak
menghentikan sepeda motor namun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dalam perjalanan menuju Kota Kefamenanu, tepatnya di KM 5 jurusan Atambua, para
tersangka kembali melewati korban.
Korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para
tersangka hingga memasuki wilayah Kota Kefamenanu, dan berhasil menghentikan
mereka di depan SPBU KM 3.
Tak lama berselang, anggota Satuan Lalu Lintas Polres TTU yang
sedang melintas di lokasi tersebut berhenti dan menanyakan peristiwa yang
terjadi. Korban kemudian menyampaikan kronologis kejadian kepada petugas,
sehingga langsung mengamankan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim Resmob Polres TTU kemudian
mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut. Setelah melakukan interogasi,
diketahui bahwa dua orang terduga pelaku kabur mengendarai satu unit mobil ke
arah Kota Atambua.
Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran. Mereka
kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Insana dan
melakukan penyekatan serta pemeriksaan.
Dua orang terduga pelaku kemudian berhasil
diidentifikasi dan diamankan Tim Resmob bersama pihak kepolisian Polsek Insana.
***
Sumber: poskupang.com
