banner Tak Hanya Satu! Polisi Selidiki Pelaku Lain di Balik Kasus Penganiayaan dan Penikaman di TTU

Tak Hanya Satu! Polisi Selidiki Pelaku Lain di Balik Kasus Penganiayaan dan Penikaman di TTU

PELAKU PENGANIAYAAN - Pose Tim Resmob Polres TTU usai mengamankan para terduga pelaku penganiayaan dan penikaman 



Suara Numbei News - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal menegaskan, saat ini tim penyidik sedang mendalami peran dari dua orang lainnya dalam kasus dugaan penganiayaan dan penikaman terhadap warga Kota Kefamenanu bernama Hendrikus Sesu Fahik.

Dua orang tersebut merupakan rekan dari para terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, usai ditetapkan sebagai tersangka, para terduga pelaku langsung diamankan di Rutan Mapolres TTU.

Mereka ditahan dalam kurun waktu tertentu sambil menanti proses pemberkasan perkara tuntas.

"Perkara tersebut dalam proses pemberkasan," ujarnya, Selasa, 14 April 2026.

Aipda Akmal menerangkan, para terduga pelaku disangka melakukan kekerasan terhadap Orang secara bersama sama di muka umum yang mengakibatkan luka, Subs. penganiayaan ", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat ( 2 ) KUHPidana, Subs. pasal 466 Ayat ( 1 ) KUHPidana, Jo. pasal 20 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun atau pidana denda kategori IV (Rp. 200.000.000)

Pihak kepolisian Polres TTU juga telah menetapkan dua orang terduga pelaku penganiayaan dan penikaman seorang warga Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT sebagai tersangka. Dua orang tersebut yakni Novensius Alexander Djami dan Elizio Moniz Pereira Borges.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya dan menikam seorang warga Kota Kefamenanu bernama Hendrikus Sesu Fahik pada Jumat, 10 April 2026 lalu. Tidak lama berselang, sebanyak empat orang diamankan pihak kepolisian Polres TTU.

"Empat orang tersebut diamankan oleh Tim Resmob Polres TTU bekerja sama dengan pihak kepolisian Polsek Insana," ujar Aipda Akmal.

Para terduga pelaku diamankan usai keluarga korban melayangkan laporan ke SPKT Polres TTU sebagaimana yang tertuang dalam; Laporan Polisi Nomor: LP / B / 175 / IV / 2026 / SPKT / Res TTU / Polda NTT, tanggal 11 April 2026.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika, pada Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA, korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya dari arah Atambua menuju Kota Kefamenanu dengan menggunakan sepeda motor.

Ketika melintasi ruas jalan di wilayah Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, korban mendahului para terduga pelaku.

Hal ini menyebabkan ketersinggungan dari para terduga pelaku.

Ketika tiba di Jalan Raya kilometer 10 jurusan Kefamenanu–Atambua, tepatnya di wilayah Mauntaif, Desa Subun Bestobe, Kecamatan Insana Barat, korban dihadang oleh para tersangka. 

Pada saat itu, kata Aipda Akmal, tersangka bernama Eli Pereira memukul korban dengan menggunakan telapak tangan kanan dan mengenai bagian kiri wajah korban.

Sementara seorang tersangka lainnya bernama Alex Djami mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Ia kemudian menikam korban pada pada paha bagian kiri.

Pasca aksi penikaman tersebut, korban tidak menghentikan sepeda motor namun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju Kota Kefamenanu, tepatnya di KM 5 jurusan Atambua, para tersangka kembali melewati korban. 

Korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka hingga memasuki wilayah Kota Kefamenanu, dan berhasil menghentikan mereka di depan SPBU KM 3.

Tak lama berselang, anggota Satuan Lalu Lintas Polres TTU yang sedang melintas di lokasi tersebut berhenti dan menanyakan peristiwa yang terjadi. Korban kemudian menyampaikan kronologis kejadian kepada petugas, sehingga langsung mengamankan para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Tim Resmob Polres TTU kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut. Setelah melakukan interogasi, diketahui bahwa dua orang terduga pelaku kabur mengendarai satu unit mobil ke arah Kota Atambua.

Tim Resmob kemudian melakukan pengejaran. Mereka kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian Polsek Insana dan melakukan penyekatan serta pemeriksaan.

Dua orang terduga pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan Tim Resmob bersama pihak kepolisian Polsek Insana. ***

Sumber: poskupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama