banner Remaja Jadi Pengedar Ganja di Flores Timur NTT, Ancaman 12 Tahun Penjara Jadi Tamparan Keras untuk Semua

Remaja Jadi Pengedar Ganja di Flores Timur NTT, Ancaman 12 Tahun Penjara Jadi Tamparan Keras untuk Semua

Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra saat merilis kasus narkoba di Polres Flores Timur. ANTARA/Ho-Humas Polres Flores Timur


Suara Numbei News - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dua terduga pelaku pengedar dan pengguna ganja berinisial HHA, 19; dan KAT, 17; terancam hukuman penjara hingga 12 tahun sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal tersebut mengatur kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori IV," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra ketika dihubungi dari Kupang, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU yang sama terkait dugaan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun serta denda kategori IV yang dapat ditambah sepertiga. Denda kategori IV sendiri ditetapkan sebesar Rp200 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya, penyidik melakukan pemantauan di pelabuhan. 

"Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ungkap dia.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat klip berisi ganja.

“Dari HHA ditemukan barang bukti ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” jelas dia.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti, serta gelar perkara. *** metrotvnews.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama