![]() |
| Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra saat merilis kasus narkoba di Polres Flores Timur. ANTARA/Ho-Humas Polres Flores Timur |
"Pasal tersebut mengatur kepemilikan,
penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda
kategori IV," kata Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra
ketika dihubungi dari Kupang, melansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 114 ayat
(1) UU yang sama terkait dugaan peredaran narkotika, dengan ancaman pidana
penjara minimal 5 tahun serta denda kategori IV yang dapat ditambah sepertiga.
Denda kategori IV sendiri ditetapkan sebesar Rp200 juta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut
dilakukan pada Kamis, 2 April 2026, berawal dari informasi masyarakat terkait
dugaan adanya dua orang yang membawa narkotika jenis ganja. Selanjutnya,
penyidik melakukan pemantauan di pelabuhan.
"Saat kedua terduga turun dari kapal, petugas
segera mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ungkap dia.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Pos KP3 Laut
Larantuka untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas
menemukan empat klip berisi ganja.
“Dari HHA ditemukan barang bukti ganja dengan berat
kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” jelas
dia.
Petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua
terduga. Keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah
diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan,
termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, penimbangan barang bukti,
serta gelar perkara. *** metrotvnews.com
