banner Sekali Melanggar, Sejuta Melayang! ASN Kabupaten Kupang Didenda karena Merokok di Area Terlarang

Sekali Melanggar, Sejuta Melayang! ASN Kabupaten Kupang Didenda karena Merokok di Area Terlarang

Foto: Charles Padja, ASN Kabupaten Kupang, NTT yang membayar denda karena merokok di area terlarang (Ist.)


Suara Numbei News - Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar denda Rp 1 juta akibat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian protokoler yang diketahui bernama Charles Padja ini telah menyerahkan langsung denda tersebut pada pada Senin (13/4/2026). Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mateldius S.J. Sanam

Charles telah mengakui dirinya sudah merokok di area terlarang serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. 

Pengakuan dan pernyataannya ini ia sampaikan secara terbuka saat membayar denda administratif kepada Sekda Mateldius. Ia atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang. 

 Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya. 

Foto: Charles Padja, ASN Kabupaten Kupang, NTT yang membayar denda karena merokok di area terlarang (Ist.)


 Peraturan Bupati Kupang

 Sekda Kupang, Mateldius S.J. Sanam, mengapresiasi sikap kooperatif dari pegawainya tersebut.

Ia berpesan bagi seluruh ASN untuk melakukan penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib.

 Mateldius menyebut denda ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang KTR sehingga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN. 

 "Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegasnya.

 Penindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Perbup KTR sehingga diharapkan memberi efek jera.

 "Dan bisa meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan," tukasnya.

 Ia berharap, dengan penegakan aturan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.* nttmediaexpress.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama