![]() |
| Foto: Charles Padja, ASN Kabupaten Kupang, NTT yang membayar denda karena merokok di area terlarang (Ist.) |
Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian protokoler
yang diketahui bernama Charles Padja ini telah menyerahkan langsung denda
tersebut pada pada Senin (13/4/2026). Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mateldius S.J. Sanam.
Charles telah mengakui dirinya sudah merokok di area
terlarang serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang
dilakukannya.
Pengakuan dan pernyataannya ini ia sampaikan secara
terbuka saat membayar denda administratif kepada Sekda Mateldius. Ia atas nama
pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten
Kupang.
Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya
berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya.
![]() |
| Foto: Charles Padja, ASN Kabupaten Kupang, NTT yang membayar denda karena merokok di area terlarang (Ist.) |
Peraturan
Bupati Kupang
Sekda Kupang, Mateldius S.J. Sanam,
mengapresiasi sikap kooperatif dari pegawainya tersebut.
Ia berpesan bagi seluruh ASN untuk melakukan
penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama dalam menciptakan lingkungan
kerja yang sehat dan tertib.
Mateldius menyebut denda ini sudah sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang KTR sehingga
menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN.
"Kami tidak segan menindak siapa pun yang
melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bentuk implementasi
nyata dari Perbup KTR sehingga diharapkan memberi efek jera.
"Dan bisa meningkatkan kesadaran pegawai
terhadap pentingnya mematuhi aturan," tukasnya.
Ia berharap, dengan penegakan aturan ini mampu
menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif
institusi pemerintah di mata publik.* nttmediaexpress.com

