![]() |
| SIDANG. Para terdakwa ketika menjalani sidang di Dilmil III-15 Kupang. (IST) |
Sebagaimana tertera pada SIPP Dilmil III-15 Kupang,
Jumat (16/4), putusan banding tersebut masing-masing tercatat dengan putusan
banding nomor:11-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 13 Maret 2026, nomor:
9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 tertanggal 12 Maret 2026, dan nomor:
10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang
diketuai Muhamad Idris, bersama anggota Much. Arif Zaki Ibrahim, dan Farma
Nihayatul Aliyah, menyatakan menerima permohonan banding dari 17 terdakwa dalam
perkara utama.
Ke 17 terdakwa masing-masing Sertu Thomas Desambris
Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson
Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Sertu
Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus
Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantel, Pratu
Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf Achmad
Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Namun, majelis memutuskan mengubah sebagian putusan
tingkat pertama, khususnya terhadap dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta
Dana (Terdakwa-8) dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (Terdakwa-16).
Kedua perwira tersebut dijatuhi pidana penjara
selama 7 tahun dari putusan pada tingkat pertama 9 tahun penjara. Putusan
tersebut masih lebih berat dibanding terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman 6
tahun penjara. Selain pidana pokok, seluruh 17 terdakwa juga dijatuhi pidana
tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk
membayar restitusi kepada keluarga korban, Almarhum Prada Lucky Chepril Saputra
Namo.
Total restitusi yang harus dibayarkan mencapai
Rp544.625.070, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Setiap terdakwa dibebankan kewajiban sekitar Rp32 juta.
Selain itu, para terdakwa tetap diperintahkan untuk
menjalani penahanan, serta dibebankan biaya perkara yang bervariasi antara Rp10
ribu hingga Rp20 ribu.
Putusan banding dalam berkas perkara terpisah juga
dijatuhi majelis hakim banding yang diketuai Syf. Nursiana, bersama anggota
Mustofa, dan Sahrul, memutuskan menguatkan sepenuhnya putusan tingkat pertama
terhadap terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal.
Putusan banding nomor: 9-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026
tersebut menegaskan bahwa tidak ada perubahan hukuman, serta memerintahkan
terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp20 ribu.
Lettu Ahmad Faisal sebelumnya dijatuhi hukuman
dipecat dari dinas militer, pidana penjara 8 Tahun, restitusi Rp.561.128.860,00
subsider kurungan 3 bulan.
Putusan banding juga dijatuhkan kepada empat senior
korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dalam putusan banding Nomor
10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2026 yang dibacakan pada Jumat 13 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan menerima secara formal
permohonan banding, namun menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Militer
III-15 Kupang Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Keempat terdakwa dalam perkara ini masing-masing
Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, dan Aprianto Reda
Radja, yang seluruhnya berpangkat prajurit dua (Pratu).
Majelis hakim banding yang diketuai Agus Husin,
dengan anggota Mustofa, dan Muhamad Idris, menilai tidak terdapat alasan yang
cukup untuk mengubah putusan pada tingkat pertama.
Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku
yakni hukuman pidana penjara selama 6,6 tahun penjara dengan dibebankan
membayar restitusi masing-masing sebesar Rp136.156.267,50 dan para terdakwa
diperintahkan untuk tetap menjalani masa penahanan. Selain itu, masing-masing
terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp10 ribu.
Proses banding perkara ini sendiri dimulai sejak
berkas dikirim pada 21 Januari 2026 dengan nomor surat
24/PAN.PM.W3.Mil04/HK.2.3/I/2026. Setelah diputus pada 13 Maret 2026, berkas
perkara diterima kembali pada 25 Maret 2026 dan resmi diarsipkan pada 7 April
2026.
Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai
Chrisdianto, S.H tidak merespon ketika dikonfirmasi terkait putusan banding
tersebut.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi
menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait
putusan banding dari Pengadilan Militer Tinggi III.
Meski demikian, ia mengaku meyakini bahwa putusan
banding tersebut pada prinsipnya akan menguatkan putusan Pengadilan Militer
III-15 Kupang.
“Kami memang belum menerima pemberitahuan resmi dari
Dilmilti Surabaya. Namun kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan
sebelumnya,” ujar Akhmad Bumi.
Ia menegaskan, keyakinan tersebut didasarkan pada
fakta persidangan yang menunjukkan bahwa korban, Prada Lucky Chepril Saputra
Namo, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para terdakwa.
Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kasus kekerasan
biasa, melainkan kasus yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup. Para terdakwa juga
telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam
penganiayaan tersebut,” tegasnya. (cr6/dek) *** timexkupang.fajar.co.id
