banner Diduga Melaju Kencang, Brio Merah Terbalik dan Hantam Rumah Warga di Kupang

Diduga Melaju Kencang, Brio Merah Terbalik dan Hantam Rumah Warga di Kupang

Kecelakaan mobil jenis Honda Brio Satya warna merah bernomor polisi DD 1722 BN, terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (17/5/2026) subuh sekitar pukul 03.30 WITA.(Dokumen Polresta Kupang/Kompas.Com ) 


Suara Numbei News - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Salon Tara, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu 17 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WITA.

Insiden tersebut melibatkan sebuah mobil Honda Brio Satya warna merah bernomor polisi DD 1722 BN yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.

Kronologi kejadian berawal dari Honda Brio yang dikemudikan Fatmawati Syam (34), warga Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan membawa lima orang penumpang bergerak dari arah Kantor Camat Kelapa Lima menuju arah SD Oesapa Kecil dengan kecepatan tinggi.

Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga kehilangan kendali setelah memutar setir ke arah kiri untuk menghindari kendaraan di depannya.

Mobil kemudian menabrak pembatas jalan, menghantam pagar, terpental kembali, lalu terbalik.

Akibat benturan keras tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, yakni RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang, dan RSU W.Z Johanes Kupang untuk mendapatkan penanganan medis.

Mia Lestari mengalami luka robek pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSU W.Z Johanes Kupang.

Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Mia Lestari (32), warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain korban meninggal dunia, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang berupa luka lecet, memar, bengkak, dan luka robek di beberapa bagian tubuh.

Kasatlantas Polresta Kupang Kota, AKP R. Ade Triken Deayomi, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi.

"Iya, kejadiannya tadi pagi," ujar AKP Triken" Minggu 17 Mei 2026.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penanganan, mulai dari menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP), mendata identitas korban, mengamankan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

Kasus kecelakaan maut tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota. (rey) *** poskupang.com




 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama