Sebelumnya, Polres Belu sudah melakukan semua
tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, korban, dan ketiga tersangka, Piche,
Roy, dan Rifal. Semua berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Kejari Belu.
Pada 22 April 2026, berkas perkara Roy dan Rifal
dinyatakan lengkap (P-21), sementara berkas perkara Piche belum dinyatakan
P-21, sehingga polisi berkoordinasi dengan jaksa, yang kemudian dituang dalam
berita acara untuk dilengkapi.
ACT Mengaku
Tidak Mengalami Kekerasan Seksual
Pembebasan sementara juga didorong oleh keterangan
baru dari korban (ACT) yang menyatakan tidak diperkosa oleh Piche.
Atas dasar tersebut, Kejari Belu berpendapat Pasal
473 KUHP tentang tindak pidana perkosaan tidak memenuhi unsur. Sehingga, polisi
dan jaksa sepakat untuk menunggu fakta persidangan Roy dan Rifal.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Roy dan
Rifal tetap menjalani proses hukum.
Berkas keduanya sudah sinyatakan lengkap (P-21) dan
saat ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk segera disidangkan.
Kasus Dugaan
Kekerasan Seksual yang Menjerat Piche Kota
Piche Kota dilaporkan sebagai tersangka kasus
dugaan kasus kekerasan seksual/pemerkosaan terhadap siswa SMA
berinisial ACT (16) Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua,
Belu, pada Minggu (11/1/2026).
Menurut hasil penyelidian, pelaku diduga melakukan
tindak asusila saat korban tidak sadar karena pengaruh minuman keras.
Namun, hal tersebut masih dalam penyelidikan.
Piche sempat ditahan oleh Polres Belu sejak 11
Maret 2026, meski sempat tertunda karena alasan kesehatan (vertigo).
Sempat Tidak
Ditahan karena Jaminan Orang Tua
Selama masa penyidikan, orang tua Piche menjamin,
sehingga artis jebolan Indonesian Idol itu tidak ditahan.
Polres Belu menjelaskan, Piche tidak ditahan karena
kooperatif dan orang tuanya memberikan jaminan. Ia hanya dikenakan wajib lapor
dua kali dalam seminggu.
Diketahui, Piche Kota adalah anak
dari Wakil Ketua DPRD Belu. *** poskupang.com
