![]() |
| Barang bukti bbm subsidi dan kendaraan yang dipakai angkut yang telah diamankan Penyidik Ditreskrimsus NTT, (MUTIARA / NTT EXPRESS) |
Dari 27 perkara tersebut, sebanyak 40 Terlapor yang
berpotensi menjadi tersangka dan sementara dalam proses penyelidikan oleh
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT bersama Polres jajaran.
"Dari 40 orang yang berpotensi telah dilaporkan
tersebut, lima diantaraya telah berstatus tersangka, sedangkan lainnya, masih
menunggy hasil berdasarkan keterangan Ahli dan Hasil Laboratorium Forensik (Labfor
Denpasar)," demikian penjelasan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes
Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, dalam keterangan pers di Polda NTT, Selasa
(4/5/2026).
Terkait modus operandi dari para pelaku, berdasarkan
hasil pengembangan penyelidikan antara lain mobil tangki yang dimodifikasi,
menyalahgunakan barcode, bekerjasama dengan operator SPBU, menyalahgunakan
Surat Rekomendasi dari Instansi Terkait, bahkan banyak juga yang melakukan
pengisian berulang.
Barang bukti kendaraan yang berhasil disita
oleh Polda NTT dan Polres jajaran antara lain satu unit kendaraan
Roda Dua, 18 unit Kendaraan Roda Empat, dua unit Roda enam
BBM Subsidi yang diamankan berupa BBM jenis
Pertalite sebanyak 6.325 liter, Solar berjumlah 9.675 liter, serta minyak tanah
berjumlah 105 liter.
Penyidik juga menyita 338 buah jerigen, enam buah
drum, satu unit sampan, dokumen surat rekomendasi, serta uang tunai.
Dalam penanganan 27 perkara tersebut, potensi
kerugian yang ditimbulkan cukup besar karena perhitungannya daei kegiatan
tindak pidana secara berulang di hari yang sama atau kegiatan menimbun atau
mendistribusikan BBM subsidi tersebut.
"Hasil perhitungan potensi kerugian penyalahgunaan
BBM subsidi tersebut dengan rincian jenis Pertalite mencapai Rp.
9.804.260.400, jenis Solar Rp.358.200.600, sedangkan minyak tanah Rp.2.520.000,
sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp.10.164.381.000," terang
Hans.
Terhadap para tersangka dijerat Pasal 55 UU
Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto UU Cipta Kerja dan
Penyesuaian KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp.60
miliar.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Karo Ops
Polda NTT, Kombes Pol. Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Propam, AKBP. Muhammad
Andra Wardhana, dan Kabid Humas. Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
