banner Skandal BBM Subsidi di NTT Meledak! 27 Kasus Terkuak, Rp10,1 Miliar Nyaris Raib

Skandal BBM Subsidi di NTT Meledak! 27 Kasus Terkuak, Rp10,1 Miliar Nyaris Raib

Barang bukti bbm subsidi dan kendaraan yang dipakai angkut yang telah diamankan Penyidik Ditreskrimsus NTT, (MUTIARA / NTT EXPRESS)


Suara Numbei News - Kepolisian Daerah NTT bersama Polres Jajaran menangani sebanyak 27 perkara tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Dari 27 perkara tersebut, sebanyak 40 Terlapor yang berpotensi menjadi tersangka dan sementara dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT bersama Polres jajaran.

"Dari 40 orang yang berpotensi telah dilaporkan tersebut, lima diantaraya telah berstatus tersangka, sedangkan lainnya, masih menunggy hasil berdasarkan keterangan Ahli dan Hasil Laboratorium Forensik (Labfor Denpasar)," demikian penjelasan Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, dalam keterangan pers di Polda NTT, Selasa (4/5/2026).

Terkait modus operandi dari para pelaku, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan antara lain mobil tangki yang dimodifikasi, menyalahgunakan barcode, bekerjasama dengan operator SPBU, menyalahgunakan Surat Rekomendasi dari Instansi Terkait, bahkan banyak juga yang melakukan pengisian berulang.

Barang bukti kendaraan yang berhasil disita oleh Polda NTT dan Polres jajaran antara lain satu unit kendaraan Roda Dua, 18 unit Kendaraan Roda Empat, dua unit Roda enam

BBM Subsidi yang diamankan berupa BBM jenis Pertalite sebanyak 6.325 liter, Solar berjumlah 9.675 liter, serta minyak tanah berjumlah 105 liter.

Penyidik juga menyita 338 buah jerigen, enam buah drum, satu unit sampan, dokumen surat rekomendasi, serta uang tunai.

Dalam penanganan 27 perkara tersebut, potensi kerugian yang ditimbulkan cukup besar karena perhitungannya daei kegiatan tindak pidana secara berulang di hari yang sama atau kegiatan menimbun atau mendistribusikan BBM subsidi tersebut.

"Hasil perhitungan potensi kerugian penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dengan rincian jenis Pertalite mencapai Rp. 9.804.260.400, jenis Solar Rp.358.200.600, sedangkan minyak tanah Rp.2.520.000, sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp.10.164.381.000," terang Hans.

Terhadap para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto UU Cipta Kerja dan Penyesuaian KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp.60 miliar.

Hadir dalam konferensi pers tersebut Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol. Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Propam, AKBP. Muhammad Andra Wardhana, dan Kabid Humas. Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama