Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang
diterima aparat mengenai adanya sekelompok warga NTT yang diduga akan
diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi yang
ditetapkan pemerintah. Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan, petugas
berhasil menghentikan keberangkatan tujuh calon pekerja migran tersebut sebelum
mereka melanjutkan perjalanan ke luar negeri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon PMI
tersebut diketahui berencana melanjutkan perjalanan menuju Malaysia untuk
bekerja. Namun, keberangkatan mereka diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan
persyaratan sebagaimana yang diwajibkan dalam mekanisme penempatan pekerja
migran secara resmi. Karena itu, aparat mengambil langkah pencegahan guna
menghindari berbagai risiko yang dapat mengancam keselamatan dan hak-hak para
pekerja migran.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius karena
praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural masih terus terjadi
di NTT. Provinsi ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu daerah
pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Namun di sisi lain, banyak warga
yang berangkat melalui jalur ilegal karena tergiur janji pekerjaan dan
penghasilan yang lebih baik tanpa memahami risiko yang mengintai di negara
tujuan.
BP3MI NTT berulang kali mengingatkan masyarakat agar
tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri
tanpa melalui mekanisme resmi pemerintah. Penempatan pekerja migran secara
prosedural memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum, jaminan sosial, akses
layanan kesehatan, serta pendampingan apabila pekerja mengalami masalah selama
bekerja di luar negeri. Sebaliknya, pekerja migran nonprosedural sangat rentan
mengalami eksploitasi, kekerasan, pelanggaran hak ketenagakerjaan, hingga
kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara
penempatan.
Tingginya angka keberangkatan PMI nonprosedural juga
tercermin dari data pemulangan jenazah pekerja migran asal NTT. Hingga awal
Juni 2026, BP3MI mencatat sebanyak 67 PMI asal NTT telah dipulangkan dalam
kondisi meninggal dunia dari Malaysia. Dari jumlah tersebut, hanya dua orang
yang tercatat berangkat secara resmi, sedangkan 65 lainnya diketahui
menggunakan jalur nonprosedural. Fakta ini menunjukkan masih rendahnya
kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur yang legal dan aman saat bekerja di
luar negeri.
Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan
pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses
perekrutan maupun rencana pemberangkatan tujuh calon PMI tersebut. Penyelidikan
dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) maupun pelanggaran ketenagakerjaan lainnya yang berkaitan dengan
kasus tersebut.
Polda NTT bersama BP3MI menegaskan komitmennya untuk
terus memperketat pengawasan dan mencegah keberangkatan pekerja migran secara
nonprosedural. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diimbau untuk
mencari informasi melalui lembaga resmi pemerintah dan memastikan seluruh
dokumen serta prosedur keberangkatan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang
berlaku. Dengan demikian, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak pekerja
migran Indonesia dapat terlindungi secara optimal. *** kompas.com
