banner Dari Mitos ke Konten: Tiga Pria di Manggarai Barat NTT Tega Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup

Dari Mitos ke Konten: Tiga Pria di Manggarai Barat NTT Tega Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup



Suara Numbei News - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengamankan tiga orang pria yang diduga membakar satwa dilindungi jenis burung hantu dalam kondisi masih hidup.

Perbuatan ketiga pria tersebut menuai kecaman dari masyarakat setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi pembakaran burung hantu beredar luas di media sosial.

Ketiga pria tersebut berasal dari Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. Mereka masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25), dengan peran berbeda dalam aksi tersebut.

GJ berperan sebagai eksekutor penangkapan dan pemukulan burung hantu. SB berperan sebagai perekam video sekaligus pemilik akun media sosial yang mengunggah rekaman tersebut. Sementara VJ berperan sebagai eksekutor pembakaran satwa.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menegakkan hukum atas dugaan penganiayaan satwa liar dan penyebaran konten kekerasan.

“Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” kata Lufthi.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) malam. Saat itu, GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.

GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil ditangkap, burung hantu itu dibawa ke depan area kios.

“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali,” jelas Lufthi.

Tidak berhenti sampai di situ, VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus menjadi abu.

Selama aksi penganiayaan dan pembakaran berlangsung, SB memegang telepon genggam untuk merekam seluruh adegan tersebut.

“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir,” tambah Lufthi.

Keesokan harinya, Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30 Wita, SB mengunggah video berdurasi singkat tersebut ke akun Facebook pribadinya, Lenggeleongwasedeko.

Unggahan tersebut langsung menuai gelombang kritik dan kecaman dari warganet. Meskipun sempat dihapus oleh pemilik akun, video tersebut sudah terlanjur diunduh dan diunggah ulang (re-upload) oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi hingga akhirnya menjadi perhatian publik secara nasional.

Diduga Dipengaruhi Mitos dan Demi Konten

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif aksi para terduga pelaku didasari kombinasi kepercayaan mistis lokal dan dorongan untuk mencari perhatian di media sosial.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan,” katanya.

“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga di pundaknya.

Terungkap Melalui Cyber Patrol

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan aktivitas siber (Cyber Patrol) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Setelah memastikan lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung dikerahkan ke lokasi pada Selasa sore.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

“Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00 Wita, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP), mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung,” terang AKP Lufthi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

·      Satu unit telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video.

·      Satu batang kayu kecil yang digunakan untuk memukul satwa.

·      Sisa material abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti tiba di Mako Polres Manggarai Barat pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.

Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum formal para terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi Imbau Masyarakat Hentikan Kekejaman terhadap Satwa

Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar menghentikan praktik-praktik kekejaman terhadap satwa dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial,” pintanya.

Sumber: Artikel ini merupakan bagian dari Mitra Promedia Group dan telah tayang di NTT Media Express dengan judul “Polisi Ringkus Tiga Pria di NTT, Nekat Bakar Burung Hantu Hidup Demi Konten Medsos.”

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama