Perbuatan ketiga pria tersebut menuai kecaman dari
masyarakat setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi pembakaran burung
hantu beredar luas di media sosial.
Ketiga pria tersebut berasal dari Kampung Bajak,
Desa Benteng Ndope. Mereka masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ
(25), dengan peran berbeda dalam aksi tersebut.
GJ berperan sebagai eksekutor penangkapan dan
pemukulan burung hantu. SB berperan sebagai perekam video sekaligus pemilik
akun media sosial yang mengunggah rekaman tersebut. Sementara VJ berperan
sebagai eksekutor pembakaran satwa.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang
melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa penindakan
tersebut merupakan langkah cepat kepolisian dalam merespons keresahan
masyarakat sekaligus menegakkan hukum atas dugaan penganiayaan satwa liar dan
penyebaran konten kekerasan.
“Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak cepat
merespons keresahan publik di media sosial. Tim URC Resmob Komodo telah
mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara
hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar,” kata Lufthi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8) malam.
Saat itu, GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik
SB.
GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama
menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong. Setelah berhasil ditangkap,
burung hantu itu dibawa ke depan area kios.
“Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap
satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu,
sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu
tersebut secara berulang kali,” jelas Lufthi.
Tidak berhenti sampai di situ, VJ kemudian menyulut
api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus
menjadi abu.
Selama aksi penganiayaan dan pembakaran berlangsung,
SB memegang telepon genggam untuk merekam seluruh adegan tersebut.
“Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga
pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung
hantu tersebut dari awal hingga akhir,” tambah Lufthi.
Keesokan harinya, Sabtu (8/8) sekitar pukul 09.30
Wita, SB mengunggah video berdurasi singkat tersebut ke akun Facebook
pribadinya, Lenggeleongwasedeko.
Unggahan tersebut langsung menuai gelombang kritik
dan kecaman dari warganet. Meskipun sempat dihapus oleh pemilik akun, video
tersebut sudah terlanjur diunduh dan diunggah ulang (re-upload) oleh akun
edukasi satwa @doniherdarutona pada Selasa (11/8) pagi hingga akhirnya menjadi
perhatian publik secara nasional.
Diduga
Dipengaruhi Mitos dan Demi Konten
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan
awal, motif aksi para terduga pelaku didasari kombinasi kepercayaan mistis
lokal dan dorongan untuk mencari perhatian di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku
mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran
burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu
hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat
dilenyapkan,” katanya.
“Namun ironisnya, aksi tersebut sengaja direkam dan
diunggah ke media sosial oleh SB semata-mata untuk mencari perhatian publik
atau dijadikan konten, tanpa mempertimbangkan empati, dampak hukum, serta
keresahan yang ditimbulkan,” tegas perwira dengan balok tiga di pundaknya.
Terungkap
Melalui Cyber Patrol
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan
aktivitas siber (Cyber Patrol) Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Setelah memastikan lokasi kejadian masuk dalam
wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim URC Resmob Komodo langsung dikerahkan
ke lokasi pada Selasa sore.
Ditangkap Tanpa
Perlawanan
“Tim bergerak menempuh perjalanan darat selama
kurang lebih dua jam menuju Kecamatan Pacar. Tiba di TKP sekitar pukul 15.00
Wita, petugas langsung melaksanakan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP),
mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang
bukti pendukung,” terang AKP Lufthi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas
antara lain:
·
Satu unit
telepon genggam (smartphone) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video.
·
Satu batang kayu
kecil yang digunakan untuk memukul satwa.
·
Sisa material
abu bekas pembakaran di lokasi kejadian.
Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti tiba di
Mako Polres Manggarai Barat pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 Wita untuk
menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim.
Terancam Dijerat
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam
dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA (Balai
Konservasi Sumber Daya Alam) NTT terkait status perlindungan satwa tersebut,
serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk
proses hukum lebih lanjut. Kami juga segera melakukan gelar perkara untuk
menetapkan status hukum formal para terduga pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi Imbau
Masyarakat Hentikan Kekejaman terhadap Satwa
Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar
menghentikan praktik-praktik kekejaman terhadap satwa dan lebih bijak dalam
menggunakan media sosial.
“Kami menegaskan bahwa hukum tidak memberi ruang
bagi tindakan penyiksaan terhadap satwa, apalagi yang dijadikan konten media
sosial demi kepopuleran sesaat. Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk
menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak
bermedia sosial,” pintanya.
Sumber: Artikel
ini merupakan bagian dari Mitra Promedia Group dan telah tayang di NTT Media
Express dengan judul “Polisi Ringkus Tiga Pria di NTT, Nekat Bakar Burung Hantu
Hidup Demi Konten Medsos.”
