banner Saat Pengungsian Seharusnya Menjadi Tempat Aman, Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli di Tengah Bencana Flores

Saat Pengungsian Seharusnya Menjadi Tempat Aman, Gadis 15 Tahun Diduga Dicabuli di Tengah Bencana Flores

Ilustrasi

Suara Numbei News - Seorang anak korban gempa bumi Flores dikabarkan mengalami kekerasan seksual di wilayah Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada kepolisian dan kini dalam penanganan Polres Sikka.

Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka masih melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Leonardus, Jumat (4/9/2026).

Ia menjelaskan, korban dalam laporan tersebut berinisial R, berusia 15 tahun, dan merupakan warga Desa Nangahale. Sementara terduga pelaku merupakan orang dewasa berinisial M.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, di wilayah Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, yang merupakan salah satu titik pengungsian korban gempa.

Namun, Leonardus menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan terhadap korban tidak terjadi di dalam tenda atau tempat pengungsian.

Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu rumah warga yang telah ditinggalkan penghuninya karena mengungsi ke lokasi pengungsian.

“Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi bukan di tenda/tempat pengungsian, namun terjadi di salah satu rumah warga di kampung Nangahale yang ditinggalkan penghuni rumah untuk mengungsi ke tempat pengungsian,” ungkap Ipda Leonardus.

Saat itu, terduga pelaku diduga mengajak korban ke rumah tersebut dan kemudian melakukan dugaan tindakan pemerkosaan.

Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima di SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026.

“Atas peristiwa tersebut, korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Laporan diterima di SPKT Polres Sikka pada Rabu 19 Agustus 2026,” ungkapnya.

Penyidik Lakukan Sejumlah Langkah

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya menerima dan membuat laporan polisi, mengajukan permintaan Visum et Repertum, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi.

Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian lainnya dalam rangka menangani laporan tersebut.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sikka masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Leonardus.

Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari kepolisian.

Sumber: NTT Media Express



 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama