![]() |
| Ilustrasi |
Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pihak
keluarga korban kepada kepolisian dan kini dalam penanganan Polres Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengatakan
pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat
ini, Satreskrim Polres Sikka masih melakukan proses penanganan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan
tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan
proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Leonardus,
Jumat (4/9/2026).
Ia menjelaskan, korban dalam laporan tersebut
berinisial R, berusia 15 tahun, dan merupakan warga Desa Nangahale. Sementara
terduga pelaku merupakan orang dewasa berinisial M.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18
Agustus 2026, di wilayah Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka,
yang merupakan salah satu titik pengungsian korban gempa.
Namun, Leonardus menegaskan bahwa dugaan pemerkosaan
terhadap korban tidak terjadi di dalam tenda atau tempat pengungsian.
Menurutnya, peristiwa tersebut diduga terjadi di
salah satu rumah warga yang telah ditinggalkan penghuninya karena mengungsi ke
lokasi pengungsian.
“Kejadian dugaan pemerkosaan tersebut terjadi bukan
di tenda/tempat pengungsian, namun terjadi di salah satu rumah warga di kampung
Nangahale yang ditinggalkan penghuni rumah untuk mengungsi ke tempat
pengungsian,” ungkap Ipda Leonardus.
Saat itu, terduga pelaku diduga mengajak korban ke
rumah tersebut dan kemudian melakukan dugaan tindakan pemerkosaan.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat
laporan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima di SPKT Polres Sikka
pada Rabu, 19 Agustus 2026.
“Atas peristiwa tersebut, korban telah membuat
laporan ke pihak kepolisian. Laporan diterima di SPKT Polres Sikka pada Rabu 19
Agustus 2026,” ungkapnya.
Penyidik Lakukan
Sejumlah Langkah
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah
melakukan sejumlah langkah. Di antaranya menerima dan membuat laporan polisi,
mengajukan permintaan Visum et Repertum, serta melakukan pemeriksaan terhadap
pelapor, korban, dan saksi-saksi.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan
kepolisian lainnya dalam rangka menangani laporan tersebut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sikka masih
melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dengan mengumpulkan keterangan
dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan
sekaligus menentukan proses hukum selanjutnya.
“Masih dalam penyelidikan,” kata Leonardus.
Karena perkara ini masih dalam tahap penyelidikan,
seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih harus menunggu
hasil pemeriksaan dan proses hukum dari kepolisian.
Sumber: NTT
Media Express
