L diamankan pada Rabu, 23 September 2026, setelah
polisi menindaklanjuti pengaduan seorang perempuan berinisial D yang
disampaikan kepada Polda NTT pada 8 September 2026 terkait dugaan kekerasan
seksual berbasis elektronik.
Kasus tersebut bermula ketika korban berulang kali
menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak
dikenal.
Karena suaminya bekerja sebagai pelaut, korban
sempat menduga panggilan tersebut berasal dari suaminya. Namun, ketika
panggilan diangkat, korban justru mendapati penelepon diduga sengaja
memperlihatkan alat kelaminnya melalui kamera.
Gangguan tersebut kemudian disebut berulang. Terduga
pelaku diduga menggunakan sejumlah nomor WhatsApp berbeda dan bahkan mengajak
korban melakukan hubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang. Kondisi itu
membuat korban merasa terganggu, terancam, serta mengalami ketidaknyamanan
secara psikologis hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polda
NTT.
Polisi Lakukan
Penyelidikan
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Tim Zero Polda
NTT melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku
dan menemukan keberadaannya.
L kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku bersikap kooperatif dan mengakui
perbuatannya.
Dalam pemeriksaan awal, L juga disebut mengaku bahwa
terdapat tiga korban lainnya yang diduga menjadi sasaran tindakan serupa.
Polisi kemudian mengarahkan korban untuk membuat
laporan polisi secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda NTT. Sementara itu, L telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres
PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTT Imbau
Masyarakat Tidak Takut Melapor
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menangani
berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual yang dilakukan
dengan memanfaatkan teknologi elektronik.
Melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika
Chandra, S.I.K., M.H., masyarakat, khususnya perempuan, diimbau agar tidak ragu
melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan maupun kekerasan
seksual.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat
bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum. Panggilan video, pesan, maupun
komunikasi melalui aplikasi dapat menjadi bagian dari suatu perkara ketika
digunakan untuk melakukan tindakan yang merugikan atau melecehkan orang lain.
Masyarakat yang mengalami kejadian serupa diharapkan
segera menyimpan bukti yang tersedia dan melaporkannya kepada pihak berwajib
agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sumber: iNewsTTU dan Humas Polda NTT.
