HUTAN KATERI: CANTIKMU KINI TERCEMAR?
(Sebuah seruan Kritis saat berada di jalan
setapak)
SAJAK SAMPAH DAN HUTAN
Lingkungan dan hutan menjadi
korban
Sampah dan kebakaran hutan menjadi sorotan menggiurkan....
Banjir sampah tahunya di tempat sampah perahunya kandas oleh sampah...
Bukan lautan hanya kolam sampah kerumputan hijau berganti gedung-gedung mewah
Ikan dan sapi makan sampah pun jadi
Sampah identik dengan kotoran lalu apakah yang mengotori bisa disebut kotor
atau jangan-jangan sampah dipelihara di gedung indah dibesarkan di menara
Gading, datang membawa sampah sampah
Sampah datang di mana dirinya pernah dimanja, tanggulnya dijebol oleh banjir sampah...
Sampahnya tujuh rupa warna-warni lukisan indah menawan pada kanvas wajah bumi
Sampah tahu diri dimana dia harus meledak bersama air, terasa hangat habis itu
dingin kemana harus kembali
Sementara....
Hutan-hutan terberangus bumi di
bukit yang tandus mengundang investor datang meneror....
Lantas....
Siapa beraktivitas
Siapa berpolah...
Semua membisu, membantah, tidak tahu!
Hutan
Sampah, Bersimultan Guna Penuntasan Degradasi Lingkungan
Sampah merupakan
material sisa yang dihasilkan oleh hasil produksi industri maupun
kegiatan rumah tangga. Meningkatnya jumlah penduduk tentu akan membawa dampak
terhadap peningkatan jumlah sampah.
Hal ini sebanding
dengan bertambahnya tingkat kebutuhan manusia, baik dari aspek sandang, pangan,
maupun papan bahkan terhadap aspek yang lebih kompleks, yaitu aspek
kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, selain sampah rumah tangga, terdapat
pula jenis sampah yang berasal dari home industry dan sejenisnya.
Sampah sendiri menjadi
salah satu unsur yang mempengaruhi kondisi lingkungan. Pengelolaan sampah
yang kurang baik, dapat mengakibakan masalah berupa pencemaran terhadap
lingkungan. Sampah yang berada di alam tentu akan membawa dampak, baik untuk
kehidupan manusia maupun kondisi alam.
Oleh karenanya,
pembuangan dan pengelolaan sampah tentu akan menjadi point yang penting guna
menjaga kondisi alam dan lingkungan.
Di Indonesia, masalah
pengelolaan sampah telah diatur dalam UU Nomor 18/2008 yang mejelaskan bahwa
pemerintah dan masyarakat harus bersinergi guna terciptanya lingkungan yang
sehat, bersih, dan asri.
Dalam undang- undah ini
dijelaskan, bahwa pemerintah dan masyarakat memiiki peran dalam terciptanya
kelestarian lingkungan.
Oleh karenanya,
diperlukan kebijakan dari pemerintah serta kesadaran masyarakat untuk
pengelolaan sampah, terutama dalam mengolah limbah rumah tangga. Kesadaran
masyarakat untuk mengolah limbah rumah tangga dapat dilakukan dengan cara
memilah jenis sampah.
Adanya sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya pengolahan limbah maupun memilah jenis
sampah diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk memiliki andil
dalam pengelolaan sampah.
Apabila pemerintah dan
masyarakat dapat bekerja sama dengan baik, maka tujuan dari perundang- undangan
dapat tercapai dan diharapkan kelestarian lingkungan juga akan terjaga.
Akan tetapi, meski
telah diatur dalam perundang- undangan, pada praktiknya masalah pengelolaan
sampah masih menjadi momok di Indonesia. Hal ini tentu didasari oleh rendahnya
aspek kesadaran masyarakat serta proses daur uang yang belum efektif terjadi,
sehingga tidak jarang kita menemukan tumpukan sampah, bahkan gunungan sampah
menyerupai gunungan bangkai di berbagai TPA.
Selain gunungan sampah
di TPA, kasus yang sering ditemui di tengah masyarakat adalah pembuangan sampah
secara sembarangan. Pembuangan sampah di kali maupun di pinggiran jalan seakan
menjadi budaya di tengah masyarakat kita.
Adanya undang- undang
maupun peraturan yang "nangung" menjadi salah satu faktor masalah
pengelolaan sampah tidak berjalan dengan baik di negeri ini. Tidak adanya
kejelasan hukum terhadap pelanggar pengelolaan sampah menjadikan masalah sampah
tidak pernah mentas dari kehidupan bangsa.
Masalah pengelolaan
sampah bukan hanya terjadi di kota- kota besar, di wilayah pedesaan masalah
sampah juga sama memprihatinkannya.
Salah satu Kabupaten
yang memiliki masalah pengelolaan sampah adalah Kabuten Malaka, Provinsi Nusa
Tenggara Timur. Tidak adanya tempat untuk pembuangan sampah (TPA), serta
kurangnya kesadaran untuk mengolah limbah pribadi pada masyarakat menjadi latar
belakang terciptanya tumpukan sampah di hutan pinggiran kota milik
perhutani.
Sampah yang telah
menumpuk selama bertahun- tahun kini menimbulkan aroma busuk di sepanjang jalan
yang melintasi hutan perhutani. Hutan yang notabennya merupakan habitat hidup
hewan dan sumber penghasil oksigen, kini menjadi hutan sampah.
Plang larangan membuang
sampah di hutan tidak diindahkan oleh masyarakat. Gampang saja, masyarakat
berdalih bahwa tidak tersedianya TPA serta terbatasnya lahan untuk dijadikan
tempat sampah pribadi tidak memberikan pilihan apapun kepada mereka selain
membuang sampah dihutan.
Hal ini menggambarkan
tentang bagaimana rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestaran lingkungan serta
pemerintahan yang acuh terhadap masalah lingkungan. Kondisi ini membuat keadaan
hutan semakin memburuk. Mulai dari bau menyengat hingga berkurangnya habitat
hewan harusnya sudah menjadi warning tentang seberapa darurat masalah ini
berjalan.
Melihat kondisi hutan
yang semakin kronis, kesadaran masyarakat sangat perlu untuk ditumbuhkan.
Disinilah peran pemuda sangat dibutuhkan. Sosialisasi mengenai
bahaya membuang sampah ke hutan serta dampaknya terhadap kehidupan, baik
kehidupan manusia ataupun kehidupan alam perlu dilakukan.
Branding- branding
untuk meningkatkan kelestarian alam juga perlu dibentuk. Penuntutan hak
terhadap pemerintah desa untuk memenuhi fasilitas pembuangan sampah juga perlu
dlakukan mengingat hal tersebut merupakan alat yang penting dalam pengendalian
pembuangan dan pengolahan sampah di masyarakat.
Adanya Bank sampah juga
akan membantu berlangsungnya proses pengelolaan sampah. Penggelolaan sampah
dapat dilakukakan dengan cara daur ulang ataupun memisahkan jenis sampah guna
mempermudah produksi daur ulangnya. Pemisahan sampah yang dilakukan masyarakat
tentu akan sangat mempemudah proses pengelolaan sampah pada bank sampah.
Terpisahnya sampah organik dan non organik tentu akan mempermudah proses
pegolahan sampah selanjutnya.
Perlu disadari, bahwa
masalah sampah merupakan masalah kita bersama. Masalah ini tentu akan berdampak
terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Oleh karenanya, masalah
penanganan sampah di desa perlu untuk segera dituntaskan. Adanya peran dan
aturan pemerintah yang jelas dan tegas diimbangi dengan kesadaran individu
dalam menjaga alam sebagai rumah tentu akan menciptakan harmoni dalam
kelestarian alam.