135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada, KPU Perlu Dievaluasi? (Gugat Pilkada Ke MK Pakai Donasi)

135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada, KPU Perlu Dievaluasi? (Gugat Pilkada Ke MK Pakai Donasi)


135 Calon Kepala Daerah Gugat Hasil Pilkada, KPU Perlu Dievaluasi?



 

Dikutip dari laman resmi MK, jumlah PHPKada tersebut diajukan oleh calon kepala daerah yang gagal dalam kontestasi pilkada 2020, sejak tanggal 17 - 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB.

Dari sisi jumlah, permohonan PHPKada ini melonjak dibandingkan dengan posisi Minggu (20/12/2020) pagi yang hanya sebanyak 76 permohonan.

Data MK juga mengonfirmasi lonjakan permohonan perselisihan pilkada 2020 dibandingkan tahun 2017 dan 2018 yang masing-masing hanya 60 dan 72 PHPKada.

Dalam catatan Bisnis permohonan sengketa yang cukup menonjol diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yakni Akhyar Nasution - Salman Alfarisi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman, serta gugatan dari calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.

Selain tiga gugatan calon walikota, MK juga menerima gugatan PHPKada dari lima pemilihan gubernur, dua di antaranya dari Sumatra Barat yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Nasrul Abit - Indra Catri yang diusung Partai Gerindra serta paslon Mulyadi - Ali Mukhni yang merupakan paslon yang diusung Partai Demokrat dan PAN.

Sementara tiga gugatan lainnya diajukan oleh calon gubernur yang bertarung di Pilkada Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Provinsi Bengkulu.

Sengketa atau perselisihan pilkada lazim diajukan oleh pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam kontestasi pilkada. Pihak yang kalah biasanya akan mendalilkan sejumlah temuan kecurangan selama pelaksanaan pilkada ke MK.

Adapun mekanisme pegajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Tahun 2020 dilakukan setelah pengumuman keputusan KPU tentang hasil penghitungan suara pemilihan pada 16 – 26 Desember 2020 (provinsi) dan 13 – 23 Desember (kabupaten dan kota).

Sedangkan untuk pengajuan permohonan pada 16 Desember 2020 – 5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (provinsi), pengajuan permohonan pada 13 Desember 2020 –  5 Januari 2021 pukul 24.00 WIB (kabupaten/kota).

Gugat Pilkada Ke MK Pakai Donasi

PILKADA 2020 belum usai. Masih ada perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Setengah dari pilkada yang digelar pada 9 Desember bermuara ke MK.

Pendaftaran gugatan ke Mk mengalir sejak 17 Desember atau sehari setelah Komisi Pemilihan Umum menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Sejauh ini, dari 170 daerah yang menggelar pilkada, sudah ada 135 gugatan atau sebanyak 50%.

Gugatan ke MK sudah menjadi ritual tetap pilkada meski sebelum pesta demokrasi lokal digelar, pasangan calon (paslon) berikrar siap menang dan siap kalah. Ternyata siap kalah hanya pemanis bibir sehingga pihak yang kalah mengadu nasib ke MK. Padahal, pengalaman selama ini, sedikit permohonan yang diterima MK.

Fenomena menarik kali ini ialah paslon yang menggugat ke MK mengumpulkan dana dari masyarakat. Salah satu yang mengumpulkan dana ialah paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi Darjat.

Gerakan donasi serupa juga digalang paslon Stefanus Bria Seran-Wendelinus Taolin dari Kabupaten Malaka, NTT. Pasangan itu menggugat kemenangan paslon Simon Nahak-Kim Taolin yang meraup suara terbanyak.

Alasan paslon menggalang donasi ialah pendidikan politik bagi masyarakat bahwa politik itu membutuhkan biaya. Benar bahwa politik membutuhkan biaya, tetapi apakah membiayai gugatan ke MK bagian dari pendidikan politik? Kesannya hanya sebuah sensasi, seakan-akan rakyat berada di balik gugatan tersebut.

Disebut sensasi karena proses gugatan ke MK bukan lagi ranah politik, tetapi memasuki wilayah hukum. Karena itu proses hukum, maka pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab paslon, dan rakyat tidak perlu lagi diseret-seret. Alangkah tak eloknya pengumpulan dana politik dipakai untuk membiayai proses hukum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur sumbangan untuk kampanye. Pasal 74 menyebutkan paslon yang diusung parpol dapat memperoleh sumbangan dari partai, sumbangan dari paslon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Prinsip utama sumbangan politik ialah transparansi dan akuntabel. Karena itu, pelaporan dana kampanye wajib dilakukan oleh paslon sebagai bentuk tanggung jawab dalam mewujudkan proses pilkada yang transparan.

Kewajiban untuk melaporkan dana kampanye tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2020 Pasal 20 yang menjelaskan bahwa paslon wajib menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri atas laporan dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Dana kampanye itu diaudit untuk memenuhi prinsip akuntabilitas.

Peraturan perundang-undangan sama sekali tidak mengatur soal donasi pembiayaan perkara paslon ke MK. Memang, tidak diatur bukan berarti dilarang. Persoalannya, bagaimana soal prinsip transparansi dan akuntabilitas pengumpulan dana dari masyarakat sekalipun itu masyarakat pendukungnya?

Daripada sibuk mengumpulkan dana dari masyarakat, eloknya paslon yang mengajukan gugatan mempersiapkan bukti-bukti yang relevan dengan gugatannya. Perselisihan di MK itu hanya terkait pembuktian, tidak ada hubungannya dengan banyak atau sedikitnya uang.

 Setiap upaya pencarian keadilan, termasuk permohonan gugatan di MK, patut diacungi dua jempol. Akan tetapi, dua jempol itu ke bawah tatkala pencari keadilan memobilisasi donasi dari masyarakat untuk membiayai proses hukum tersebut.



Sumber: 

https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2206-gugatan-ke-mk-pakai-donasi

https://kabar24.bisnis.com/read/20201225/16/1335256/135-calon-kepala-daerah-gugat-hasil-pilkada-kpu-perlu-dievaluasi

 

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama